Orangtua Kesepekang, Anak Wajib Dilindungi
GIANYAR, NusaBali
Kasus adat di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, menimpa keluarga Mangku I Ketut Warka, diharapkan tidak merembet kepada anak-anak.
Oleh karena itu, keberadaan anak korban kesepekang (dikucilkan) ini wajib mendapat perlindungan. Hal itu disampaikan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Jumat (11/3).
Komisioner Bidang Pemenuhan Anak untuk Pendidikan I Made Ariasa dan Komisioner Bidang Perlindungan Khusus Anak Agung Putra Wirawan, mendatangi Desa Adat Taro Kelod, Jumat (11/3). Pertemuan berlangsung di Kantor desa dihadiri Dinas Perlindungan Anak dan KB Gianyar, pihak desa adat, serta Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.
Komisioner Made Ariasa menyampaikan usai kunjungan ke Taro Kelod, KPPAD menghasilkan rekomendasi agar masalah orangtua tidak juga ditimpakan kepada anak. ‘’Anak tetap harus dilindungi dan dipenuhi haknya,” ujarnya, Selasa (15/3).
Dari hasil pertemuan KPPAD Bali dengan desa adat dan desa dinas, telah disampaikan bahwa adat dan desa dinas tidak menghalangi anak beraktivitas di desa. “Terlibat dalam dunia pendidikan yaitu bersekolah dan bersosialisasi dengan teman sebaya,” terang Ariasa.
Pada pertemuan tersebut, pihak KPPAD tidak menyinggung permasalahan adat yang sudah diputuskan secara otonom. “Kehadiran KPPAD Bali hanya memastikan terpenuhinya dan terlindungi seluruh hak anak sesuai undang-undang, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, sosial, kesehatan, dan berpartisipasi di masyarakat dan lingkungan khususnya di sekolah,” ungkapnya.
Seluruh peserta pertemuan, mulai dari perbekel, bendesa adat dan para kelian adat, kata Ariasa, juga sama mendukung sepenuhnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Khususnya kedua anak korban kasepekang yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah SMP dan SMA,” jelas Ariasa.
Bahkan untuk kegiatan sosial di masyarakat, seperti kegiatan latihan seni budaya maupun sekaa teruna, pejabat di desa sangat terbuka untuk melibatkan anak yang orangtuanya tersangkut kasus adat itu. “Hanya saja, si anak masih malu dan kurang aktif ikut berkegiatan padahal potensi seni kedua anak tersebut cukup bagus. Apa penyebabnya, itu yang kami belum ketahu secara pasti,” jelasnya.
Pihaknya meminta semua pihak berupaya lebih aktif merangkul anak-anak. “Supaya mereka bisa berinteraksi sosial dengan sameton (saudara, Red) sebaya di desa, terlepas mungkin ada informasi alasan pribadi keluarga,” terang komisioner asal Desa Mas, Kecamatan Ubud ini.
Dia juga telah berkoordinasi dengan sekolah tempat anak itu mengenyam pendidikan. “Untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan pendidikan kedua anak tersebut,” ungkap Ariasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga Mangku I Ketut Warka menerima sanksi adat terkait kasus tanah. Pekarangan sengketa dan rumah tinggalnya telah dipasang spanduk oleh desa adat. Mangku Warka memiliki tiga cucu, yakni seorang perempuan bersekolah di bangku SMA, seorang pria duduk di bangku SMP dan terkecil berusia 4 tahun.*nvi
Komentar