nusabali

Migor Curah Disubsidi Rp14 Ribu/Liter

  • www.nusabali.com-migor-curah-disubsidi-rp14-ribuliter

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

Sebelumnya, subsidi hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan sederhana."Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Airlangga dalam konferensi pers, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).
 
Airlangga menjelaskan bahwa subsidi terhadap minyak goreng curah diberikan lantaran pemerintah mempertimbangkan situasi dan keadaan terkait distribusi minyak goreng saat ini.

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa harga minyak goreng kemasan lain seperti kemasan premium dan sederhana dapat menyesuaikan dengan nilai keekonomian yang ada. Tak hanya itu, Airlangga mengatakan pasokan dan harga minyak goreng tersebut nantinya dipastikan oleh pihak kepolisian.

Sebagai catatan, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Namun, pada praktiknya, harga di pasaran masih di atas itu.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat rata-rata harga eceran minyak goreng curah di pasaran masih Rp16.650 per liter. Bahkan, harganya masih Rp23.500 per liter di Kota Ternate, Maluku Utara.

Disparitas harga
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan akar masalah dari kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini karena adanya disparitas harga antara kebijakan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga pasar.

Yeka dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa harga DPO sebesar Rp9.300 untuk CPO di dalam negeri dan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter, dan harga di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per liter menimbulkan kelangkaan.

Kelangkaan tersebut, kata Yeka, diduga akibat dari spekulan yang bermain baik berupa penyelundupan ataupun penimbunan minyak goreng.

"Ombudsman melihat bahwa akar permasalahan kelangkaan minyak goreng ini adalah karena tingginya disparitas antara harga DPO, HET, dan harga pasar. Disparitas harga itu berkisar antara Rp8.000 sampai Rp9.000, jadi bisa dibayangkan disparitas ini memunculkan hal-hal yang jadi penyebab yang disampaikan sebelumnya," kata Yeka.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman di 274 pasar seluruh Indonesia, kata Yeka, harga minyak goreng yang sesuai dengan HET yaitu maksimal Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium bisa ditemui di pasar atau ritel modern, namun dengan jumlah yang terbatas atau bahkan langka.

Sementara harga minyak goreng curah, kemasan modern, dan kemasan premium bisa ditemui di pasar tradisional namun dengan harga yang jauh di atas HET pemerintah. *

Komentar