Kadin Ragu Semua Perusahaan Bisa Bayar THR
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan masih ada beberapa perusahaan yang kemungkinan belum bisa membayar tunjangan hari raya (THR) buruh pada lebaran tahun ini karena masih tertekan covid.
Ia menjelaskan meski kondisi ekonomi mulai membaik dan covid-19 mulai landai, namun hal tersebut belum berdampak besar ke kondisi keuangan sejumlah perusahaan. Apalagi, dalam 2 tahun terakhir ini banyak perusahaan yang terpuruk akibat covid-19. Kebanyakan perusahaan masih berusaha bangkit dari keterpurukan.
"Namun semua akan kembali ke kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Kami tidak yakin semua sektor usaha akan mampu membayarkan THR tahun ini, dan sangat diharapkan pengertian dari pekerjanya," kata Sarman seperti dilansir CNNIndonesia,com Selasa (15/3).
Ia menjelaskan beberapa sektor baru mulai bangkit belum lama ini adalah hiburan, usaha jasa kontraktor skala UKM, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
"Banyak sektor yang baru mulai bangkit, artinya apakah mereka sudah memiliki kemampuan akan kembali ke kemampuan keuangan masing-masing perusahaan," katanya.
Dia berharap Kementerian Tenaga Kerja tetap mengeluarkan kebijakan sebagai solusi bagi perusahaan yang tidak mampu dalam membayar THR.
"Apakah tidak mampu membayar THR 100 persen, apakah hanya 50 persen atau mungkin ditunda perlu dikomunikasikan sejak awal kepada para pekerja. Mengingat THR merupakan kewajiban pengusaha dan sangat dinantikan oleh pekerja untuk bekal merayakan Idul Fitri bersama keluarga," katanya.
Sementara itu, wakil ketua APINDO Shinta Kamdani menuturkan sejauh ini pihaknya belum melihat anggota APINDO yang tidak bisa membayarkan THR tepat waktu.
"Mungkin di lapangan nanti akan beberapa pengecualian, khususnya di sektor-sektor yang pemulihan kinerjanya belum signifikan seperti industri penerbangan atau transportasi, industri pariwisata, atau bisnis skala UMKM yang memang rentan mengalami ketidakcukupan cashflow ketika PPKM diperketat," jelas Shinta.
Dia berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lagi khususnya ketika tiba jatuh tempo pembayaran THR.
"Kami berharap kinerja usaha bisa didukung semaksimal mungkin oleh pemerintah agar lebih maksimal sehingga THR tidak perlu ditunda-tunda. Kalau pun ada yang terpaksa menunda pembayaran THR, kami menyarankan agar dijadwalkan pembayaran THR-nya sebelum akhir tahun sesuai kesepakatan dengan pekerja masing-masing," katanya. *
1
Komentar