PMI asal Bali Telantar di Turki Segera Dipulangkan
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang diduga menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja hingga terkatung-katung di Turki akan segera dipulangkan.
Mereka sebelumnya telah dievakuasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, Turki. Mereka dievakuasi dari losmen atau tempat tinggal ilegal, ke penampungan sementara yang disediakan oleh pihak KJRI Istanbul.
Menurut kuasa hukum para PMI Turki, I Putu Pastika Adnyana, puluhan pekerja migran tersebut saat ini ada dalam perlindungan KJRI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Mereka sudah diungsikan ke tempat tinggal yang layak oleh KJRI. "Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan dipulangkan oleh pemerintah," ujar Pastika Adnyana saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (16/3) siang.
Menurut Pastika, ke-29 PMI Turki yang diungsikan itu asal Bali dan 23 di antaranya dari Buleleng. Di luar jumlah itu, kata dia, ada 5 orang PMI lainnya yang sudah pulang lebih dulu dengan biaya pribadi. "Yang masih di Turki ini sudah dievakuasi dan tempat tinggalnya di bawah pengawasan Kemenlu RI, serta KJRI dan KBRI. Mereka sudah mendapat tempat tinggal yang layak," katanya.
Sebelumnya, para PMI tersebut terkatung-katung dan tidak memilki izin tinggal. Oleh agen, mereka diberangkatkan dengan visa liburan. "Otomatis mereka tidak bisa bekerja. Kalau bisa bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dari proses visa kerja. Ada sebagian dari mereka yang sudah punya ikamet atau izin tinggal. Itu pun tidak boleh digunakan untuk kerja. Hanya tinggal," beber Pastika.
Pastika mengungkapkan, kliennya diberangkatkan secara ilegal oleh agen perorangan yang sama. Satu orang dari agen itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Istanbul. Beberapa lainnya yang merekrut tenaga kerja dari Bali. Mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.
Menurut informasi yang Pastika Adnyana terima, agen di Turki yang diduga melakukan penipuan ini akan dipulangkan ke Indonesia untuk diproses hukum. "Terlapor (agen) ini tinggalnya di Turki untuk merekrut atau mengirim PMI ke sana dia tidak sendiri. Ada rekan-rekannya di Bali yang merekrut. Apakah nanti yang bersangkutan dideportasi atau bagaimana kami belum tahu," ungkap Pastika.
Saat ini proses hukum kasus dugaan penipuan PMI yang mengarah ke human trafficking ini, tetap berlanjut dan segera akan digelar perkara. "Kemarin juga Polda Bali sudah gelar perkara untuk mempermudah pemeriksaan baik korban maupun saksi. Kasusnya sudah dilimpahkan dan kini ditangani Polres Buleleng," tandas Pastika.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan dugaan penipuan yang menimpa PMI Turki. "Ditentukan dulu lokasi terjadi penipuan itu di mana. Untuk kantor yang digunakan untuk pemberangkatan kan tidak di Buleleng. Hanya orang-orangnya yang diberangkatkan dari Buleleng," singkatnya. *mz
Komentar