Jaksa Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 2,6M
Kasus Penggelapan dalam Jabatan dengan Terdakwa John Winkel
GIANYAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar melakukan pengembalian barang bukti sejumlah uang dan dokumen dalam perkara terdakwa John Winkel (WNA).
Pengembalian BB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 k/Pid/2022 tanggal 9 Februari 2022. Dalam putusan MA menganulir putusan PT Denpasar yang membebaskan terdakwa John Winkel dari seluruh dakwaan. MA memutus John Winkel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Pengembalian BB dilakukan oleh JPU beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anak Agung Made Suarja Teja Buana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Sukardiasa SH, Selasa (15/3).
Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain uang sebesar Rp 2,6 Milyar lebih dan beberapa dokumen. "Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, BB tersebut dikembalikan kepada PT Mitra Prodin," jelas Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati.
Sebelumnya dalam persidangan JPU membacakan surat dakwaan subsiairitas dimana terdakwa didakwa melanggar pasal 374 atau 372 KUHP kemudian JPU membacakan surat tuntutan atas perbuatan Terdakwa John Winkel yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kemudian pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Bebas, dan selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Untuk diketahui, terdakwa bekerja di PT Mitra Prodin selaku Direktur pada tahun 2005. Waktu itu terdakwa mendirikan PT Mitra Prodin bersama dengan saksi Jenny Jobul dan jabatan terdakwa waktu itu sebagai komisaris. Kemudian dari bulan Oktober 2006 sampai sekarang terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemegang saham 40 persen dengan gaji yang diterima sejumlah Rp 100 juta.
Terdakwa selaku Direktur Utama, menggunakan kewenangan yang ada padanya, telah menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dari pemegang saham lainnya dengan cara menarik tunai melalui bagian kasir maupun dengan cara reimburse ke bagian kasir setelah melakukan pembelanjaan. Terdakwa menggunakan uang perusahaan tersebut adalah untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan perusahaan.
Terdakwa juga telah menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa adanya persetujuan apapun dari komisaris atau para pemegang saham. Terdakwa selama ini meminta uang di kasir ataupun menggunakan dana dalam kartu kredit perusahaan untuk membayar biaya perjalanan rekreasi pribadinya. *nvi
1
Komentar