Kunjungan Mulai Meningkat, Imigrasi Gelar Sosialisasi Aturan Izin Tinggal
MANGUPURA, NusaBali
Seiring dengan pembukaan rute penerbangan internasional yang berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran melakukan sosialisasi aturan tentang izin tinggal yang digelar di The Nusa Dua Hotel, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Rabu (16/3).
Dalam sosialisasi itu, salah satu poin penting yang diangkat terkait visa onshore yang diberlakukan saat pandemi Covid-19. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM RI Pramella Y Pasaribu, menerangkan sosialisasi yang digelar kali ini bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku pariwisata, dan warga negara asing (WNA) baik yang sudah ada maupun yang akan datang ke Bali, untuk mengetahui sejumlah aturan terkait izin tinggal.
“Ada hal yang diperuntukkan dan harus diketahui oleh masyarakat, terkait pelaksanaan pedoman teknis mengenai visa, tanda masuk, dan izin tinggal kepada seluruh pelaku wisata, masyarakat, dan warga negara asing yang akan berkunjung ke Bali. Maka dilakukan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang aturan itu,” tutur Pramella yang didampingi Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Putu Suhendra.
Menurut Pramella, salah satu yang menjadi poin penting dalam sosialisasi yang dihadiri pelaku pariwisata dan sejumlah stakeholder itu adalah terkait aturan visa onshore. Sebelumnya atau saat pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan aturan yang didasari sejumlah pertimbangan khusus. Aturan dimaksud di antaranya, WNA yang berada di Bali dan tidak bisa pulang, yang bersangkutan bisa mengajukan visa baru yakni visa onshore. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan Nomor 34 Tahun 2021, mengenai seluruh WNA yang tinggal di Indonesia dan tidak bisa pulang ke negaranya wajib mengajukan visa selama yang bersangkutan mengalami ketiadaan alat angkut. “Pertimbangan sebelumnya karena ketiadaan alat angkut, maka keluarlah Permenkum HAM itu. Dasar itulah yang dipegang oleh WNA untuk melakukan pengajuan visa (onshore) bagi yang masih berada di Indonesia, termasuk Bali,” beber Pramella.
Namun, karena kondisi saat ini mulai berangsur membaik dan sejumlah penerbangan dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia, utamanya Bali, Imigrasi melakukan sejumlah penyesuaian. Imigrasi secara perlahan melakukan perubahan untuk izin tinggal kunjungan terkait alih status. WNA yang berada di Indonesia dan tidak bisa diperpanjang visanya, wajib untuk alih status dan tidak bisa diberikan izin tinggal kunjungan lanjutan seperti sebelumnya. “Untuk itu, setelah pandemi berlalu dan penyesuaian alat angkut yang baru, maka regulasi itu (sebelum pandemi, Red) yang kembali berlaku,” ucap Pramella.
Aturan ini, lanjut dia, kembali diberlakukan mulai diterbitkan pedoman teknis tertanggal 3 Februari 2022. Namun, masih diberikan kelonggaran sampai 25 Februari. Pertimbangannya, karena saat ini sudah mulai dibuka penerbangan dari luar negeri termasuk ke Bali. “Seperti yang saya katakan, aturan di Imigrasi ini selalu dinamis. Jadi, saat pandemi Covid-19, apabila tidak ada alat angkut, maka akan melakukan visa onshore itu. Namun, ketika ada perubahan kondisi, maka akan dilakukan penyesuaian juga,” ujar Pramella. *dar
1
Komentar