Ngamuk Bawa Pedang, Pria asal Sumbawa Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus seorang pria bernama Yandi Septiawan, 21, di tempat kosnya di Jalan Pulau Moyo I Nomor 22 X, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Selasa (15/3) malam.
Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diringkus polisi karena mengamuk dengan bersenjatakan pedang berukuran panjang 80 cm. Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (17/3) mengungkapkan sebelum ngamuk, Yandi sempat pesta arak sebanyak 6 botol di tempat kosnya. Pada saat minum, salah seorang temannya bernama Roy yang juga sama-sama asal Sumbawa, NTB bercerita dirinya ada masalah dengan teman sesama anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Bahkan orang-orang yang diketahui dari Lombok, NTB itu dikatakan akan mengeroyok dirinya (Roy).
Mendengar cerita temannya itu, Yandi yang sudah dalam kondisi mabuk ini pun emosi dan berniat membantu Roy. Yandi meminta Roy untuk segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian.
"Sesampainya di Pelabuhan Benoa, Yandi tidak melihat orang-orang yang berkelahi. Lalu Yandi pulang lagi ke kosnya di lokasi TKP. Saat tiba di kos dari Pelabuhan Benoa itulah dia ngamuk-ngamuk tak karuan hingga mengganggu istirahat malam para tetangganya. Selain itu warga takut karena yang bersangkutan pegang pedang," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Kejadian itu dilaporkan tetangga ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan Yandi bersama barang bukti berupa sebilah pedang.
Kapolsek Kompol Sudyatmaja menegaskan tidak akan membiarkan segala bentuk ancaman yang mengganggu kondusifitas wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. "Bapak Kapolda melalui Commander Wish telah dengan tegas mengatakan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Terhadap pelaku Yandi ini kami langsung atasi agar tidak terjadi korban jiwa. Bapak Kapolresta juga sudah menegaskan untuk tindak tegas pelaku yang meresahkan," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.
Pada saat diperiksa di Mapolsek Denpasar Selatan, Yandi mengaku pedang yang dipegangnya pada saat kejadian dibawa langsung dari Sumbawa, NTB. Tujuannya untuk jaga diri. Malam itu, pedang itu dikeluarkan dari dalam kamar karena siap melawan orang yang berencana mengeroyok temannya atas nama Roy.
"Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan pelaku ini mengancam keselamatan orang lain. Pelaku masih kami terus dalami keterangannya. Tersangka ini terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja. *pol
1
Komentar