MA Perberat Hukuman Zainal Tayeb
Majelis hakim PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar sebelumnya yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Namun ditingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman Zainal Tayeb menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dan malah menambah hukuman menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Putera Astawa dikonfirmasi, Rabu (16/3) membenarkan keluarnya putusan kasasi Zainal Tayeb tersebut. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA yaitu Soesilo, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul pada 10 Maret lalu. “Informasinya seperti itu, namun kita belum dapat salinan putusannya,” ujar mantan KPN Amlapura ini.
Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zainal Tayeb dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya putusan tersebut. “Kalau klien kami kecewa itu manusiawi, namun tetap tabah,” ucap Mila Tayeb. Dikatakan, dalam putusan majelis hakim kasasi itu, sama sekali tidak mempertimbangkan tempos, kronologi sebelum perjanjian, bukti maupun saksi yang diajukan. Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), Mila Tayeb menyebut belum bertemu dengan kliennya.
Kasi Intel Kejari Badung, Made Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi terpisah mengatakan belum menerima pemberitahuan putusan kasasi ini. “Sudah kita cek belum ada pemberitahuan ke jaksa,” ucap Bamaxs via Whatsapp.
Sebelumnya, Zainal Tayeb yang merupakan pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan ini mengajukan kasasi setelah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ditolak. Majelis hakim PT Denpasar yakni Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps ,tanggal 25 Nopember 2021 yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Namun ditingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman tokoh Bugis ini menjadi 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
Juru bicara PN Denpasar, Gde Putera Astawa dikonfirmasi, Rabu (16/3) membenarkan keluarnya putusan kasasi Zainal Tayeb tersebut. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA yaitu Soesilo, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul pada 10 Maret lalu. “Informasinya seperti itu, namun kita belum dapat salinan putusannya,” ujar mantan KPN Amlapura ini.
Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zainal Tayeb dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya putusan tersebut. “Kalau klien kami kecewa itu manusiawi, namun tetap tabah,” ucap Mila Tayeb. Dikatakan, dalam putusan majelis hakim kasasi itu, sama sekali tidak mempertimbangkan tempos, kronologi sebelum perjanjian, bukti maupun saksi yang diajukan. Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), Mila Tayeb menyebut belum bertemu dengan kliennya.
Kasi Intel Kejari Badung, Made Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi terpisah mengatakan belum menerima pemberitahuan putusan kasasi ini. “Sudah kita cek belum ada pemberitahuan ke jaksa,” ucap Bamaxs via Whatsapp.
Sebelumnya, Zainal Tayeb yang merupakan pengusaha asal Mamasa, Sulawesi Selatan ini mengajukan kasasi setelah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ditolak. Majelis hakim PT Denpasar yakni Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps ,tanggal 25 Nopember 2021 yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Namun ditingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman tokoh Bugis ini menjadi 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar