Kuasa Hukum Terdakwa WN Uzbekistan Tolak Saksi Ahli
DENPASAR, NusaBali
Meski digelar secara daring pada Selasa (15/3), sidang dugaan pencurian dengan terdakwa WN Uzbekistan bernama Dhilsod Alimov berlangsung memanas.
Sri Dharen selaku kuasa hukum terdakwa menolak keterangan saksi ahli perdata, I Ketut Westra yang dihadirkan jaksa. Sri Dharen menyatakan keberatan karena saksi ahli perdata dari Universitas Udayana yang dihadirkan JPU itu mulai mengomentari sisi pidana. "Kami hanya mendengarkan. Tapi ada keberatan sedikit dari sisi kamu saat saksi ahli perdata mulai mengomentari sisi pidana. Sehingga kami meminta pihak saksi ahli untuk tidak melanjutkan. Karena yang anda komentari harusnya perdata saja," terang Dharen.
Menurutnya, harusnya saksi ahli perdata itu jangan mengomentari hal yang menjadi bagian dari pidana. "Dimana saksi ahli perdata mengatakan, kasus ini lebih ke ranah perdata dan lebih tepat diarahkan ke perbuatan melawan hukum. Dan juga boleh di arahkan kepada pidana yakni pasal pencurian. Nah, ini yang menurut saya kurang elok," tegasnya.
Terkait sidang ini, Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan bahwa agenda sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan akan digelar pada Kamis (17/3) mendatang.
Kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu hingga masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri. "Jadi yang kami mau disini, keadilan harus ditegakkan,” tutup Dharen. *rez
Komentar