Belum Bisa Masuk SIPD, Badung Mohon Legal Opinion Program KBS
MANGUPURA, NusaBali
Program unggulan Pemkab Badung yakni Program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) hingga tahun 2022 belum bisa direalisasikan, karena kodefikasi belanja integrasi KBS sebagai jasa pelayanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Karenanya, Pemkab Badung memohon pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejari Badung terkait program prioritas tersebut. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, program KBS di luar tanggungan BPJS tidak ‘memiliki rumah’ di SIPD. Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rapat koordinasi di Kantor Kejari Badung di Mengwi, Rabu (16/3), menyebut program KBS merupakan program strategis Bupati Badung untuk meningkatkan derajat kesehatan krama Badung. Dalam hal ini, Pemkab Badung memohon kepada Kejari untuk memberikan legal opinion dalam rangka menyusun secara substansi regulasi dari KBS tersebut.
“Mudah-mudahan hasil dari pendampingan ini nanti, kita berharap bahwa kebijakan bapak Bupati melalui program KBS bisa berjalan normal kembali tanpa melanggar satu ketentuan yang berlaku,” tambah Sekda Adi Arnawa.
Sekda Adi Arnawa mengharapkan dalam waktu cepat regulasi itu bisa diwujudkan sehingga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan program KBS di 2022.
Dalam rapat tersebut hadir pula Kadis Kesehatan Badung dr I Nyoman Gunarta dan Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes dr Ni Luh Ayu Ratnawati serta Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf yang didampingi Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi.
Imran Yusuf bersama jajarannya secara prinsip akan berusaha dan berjanji melakukan harmonisasi dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan tujuan dari Pemkab Badung berkaitan dengan program KBS ini. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat. Pihaknya menyambut baik dan mendukung tujuan Pemkab Badung.
“Kami siap memberikan pendapat hukum, dan berharap program KBS dapat berjalan dengan baik demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung,” kata Imran Yusuf. *ind
Komentar