Empat Anggota Ormas Resmi Tersangka
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami aliran uang pungli ini dan siap menyeret semua pihak yang terbukti terlibat
Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Ketegasan aparat kepolisian untuk memberantas pungli (Pungutan Liar) berkedok jasa keamanan patut diacungi jempol. Bahkan penyidik sudah resmi menetapkan empat orang dari dua ormas berbeda sebagai tersangka kasus pungli.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nyoman Su dan Kadek Su yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Bali di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Kamis (2/3) dan I Gusti AW dan YC yang ditangkap Tim Jatanras Polda Bali dalam OTT di Jalan Raya Puputan, Denpasar pada Jumat (3/3).
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan keempat orang dari dua ormas berbeda ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan Pasal 368 KUHP. Keempatnya juga langsung menghuni Rutan Polda Bali. “Keempatnya sudah resmi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Hengky.
Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami aliran uang pungli ini. Ditegaskan, jika pihak kepolisian akan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam pungli ini. “Sekarang masih didalami penyidik,” jelasnya.
Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan Tim Saber Pungli pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itulah terlihat dua orang berbadan tegap keluar masuk toko mengambil uang pungli di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar . Saat keluar dari rumah makan The Harvest, petugas langsung menangkap keduanya. Dari tangan kedua anggota ormas berinisial Kadek SU dan Nyoman SU ini diamankan uang tunai Rp 5,4 juta. Hanya berselang sehari tepatnya Jumat siang, giliran dua anggota ormas lainnya yaitu I Gusti AW dan YC yang ditangkap saat mengambil pungli di salah satu rumah makan di kawasan Renon, Denpasar. * rez
DENPASAR, NusaBali
Ketegasan aparat kepolisian untuk memberantas pungli (Pungutan Liar) berkedok jasa keamanan patut diacungi jempol. Bahkan penyidik sudah resmi menetapkan empat orang dari dua ormas berbeda sebagai tersangka kasus pungli.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nyoman Su dan Kadek Su yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Bali di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Kamis (2/3) dan I Gusti AW dan YC yang ditangkap Tim Jatanras Polda Bali dalam OTT di Jalan Raya Puputan, Denpasar pada Jumat (3/3).
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan keempat orang dari dua ormas berbeda ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan Pasal 368 KUHP. Keempatnya juga langsung menghuni Rutan Polda Bali. “Keempatnya sudah resmi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Hengky.
Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami aliran uang pungli ini. Ditegaskan, jika pihak kepolisian akan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam pungli ini. “Sekarang masih didalami penyidik,” jelasnya.
Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan Tim Saber Pungli pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itulah terlihat dua orang berbadan tegap keluar masuk toko mengambil uang pungli di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar . Saat keluar dari rumah makan The Harvest, petugas langsung menangkap keduanya. Dari tangan kedua anggota ormas berinisial Kadek SU dan Nyoman SU ini diamankan uang tunai Rp 5,4 juta. Hanya berselang sehari tepatnya Jumat siang, giliran dua anggota ormas lainnya yaitu I Gusti AW dan YC yang ditangkap saat mengambil pungli di salah satu rumah makan di kawasan Renon, Denpasar. * rez
1
Komentar