Penetapan Pemenang Pilkada Buleleng Ditunda
Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih berdasarkan perolehan suara di Pilkada Buleleng yang rencananya dilaksanakan antara 8-10 Maret, terpaksa ditunda.
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng agendakan rapat koordinasi (rakor) menyikapi penundaan tersebut, Senin (6/3) hari ini. Semula KPU Buleleng jadwal penetapan paslon terpilih antara tanggal 8-10 Maret 2017. Jadwal itu bisa diundur ketika ada gugatan atas sengketa hasil perolehan suara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, jadwal yang ditetapkan tersebut terpaksa ditunda alias diundur. Konon penundaan itu lantaran ada surat edaran dari KPU Pusat, agar masing-masing KPU kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan SK tahapan menyusul ada pilkada dua putaran.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dikonfirmasi, Minggu (5/3) tidak menampik penundaan jadwal penetapan paslon terpilih. Dikatakan, dalam surat KPU pusat ada beberapa poin yang disebutkan, sehingga KPU Buleleng harus menyesuaikan SK tahapan. Salah satu poin yang disebutkan, bahwa MK baru mengumumkan daftar perselisihan hasil Pilkada yang terdaftar di MK pada tanggal 13 Maret 2017. Sehingga, tahapan harus menyesuaikan di mana jadwal penetapan paslon terpilih yang sedianya dilaksanakan tanggal 8-10 Maret tidak bisa digelar. “Tadinya memang tanggal 8-10 Maret, tetapi karena ada surat dari KPU Pusat, agar tahapan disesuaikan, sehingga kita harus mengikuti penyesuaian itu,” terang Suardana.
Menurut Suardana, penyesuaian jadwal penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi, Senin hari ini. Rapat tersebut akan menghadirkan Panwas Pemilihan Pilkada. “Menyikapi surat KPU pusat itu, kita akan adakan rapat besok (Senin hari ini) untuk penetapan SK penyesuaian tahapan,” imbuhnya.
Dijelaskan, tanggal penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih baru diketahui tergantung hasil rakor KPU dengan Panwas Pilkada. Rakor ini sendiri akan merubah SK KPU tentang tahapan pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini nantinya akan diteruskan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. “Nanti jadwal yang baru sesuai hasil koordinasi kami akan disampaikan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelasnya.
Untuk diektahui, KPU telah mengumumkan perolehan suara dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 lalu. Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara berjenjang mulai dari desa, kecamatan dan di kabupaten paslon nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) meraih angka 100.262 suara atau 31,82 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Putu Agus Suradnyana- dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) meraih angka 214.825 suara atau 68,18 persen dari total suara sah. * k19
KPU Buleleng agendakan rapat koordinasi (rakor) menyikapi penundaan tersebut, Senin (6/3) hari ini. Semula KPU Buleleng jadwal penetapan paslon terpilih antara tanggal 8-10 Maret 2017. Jadwal itu bisa diundur ketika ada gugatan atas sengketa hasil perolehan suara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, jadwal yang ditetapkan tersebut terpaksa ditunda alias diundur. Konon penundaan itu lantaran ada surat edaran dari KPU Pusat, agar masing-masing KPU kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan SK tahapan menyusul ada pilkada dua putaran.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dikonfirmasi, Minggu (5/3) tidak menampik penundaan jadwal penetapan paslon terpilih. Dikatakan, dalam surat KPU pusat ada beberapa poin yang disebutkan, sehingga KPU Buleleng harus menyesuaikan SK tahapan. Salah satu poin yang disebutkan, bahwa MK baru mengumumkan daftar perselisihan hasil Pilkada yang terdaftar di MK pada tanggal 13 Maret 2017. Sehingga, tahapan harus menyesuaikan di mana jadwal penetapan paslon terpilih yang sedianya dilaksanakan tanggal 8-10 Maret tidak bisa digelar. “Tadinya memang tanggal 8-10 Maret, tetapi karena ada surat dari KPU Pusat, agar tahapan disesuaikan, sehingga kita harus mengikuti penyesuaian itu,” terang Suardana.
Menurut Suardana, penyesuaian jadwal penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi, Senin hari ini. Rapat tersebut akan menghadirkan Panwas Pemilihan Pilkada. “Menyikapi surat KPU pusat itu, kita akan adakan rapat besok (Senin hari ini) untuk penetapan SK penyesuaian tahapan,” imbuhnya.
Dijelaskan, tanggal penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih baru diketahui tergantung hasil rakor KPU dengan Panwas Pilkada. Rakor ini sendiri akan merubah SK KPU tentang tahapan pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini nantinya akan diteruskan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. “Nanti jadwal yang baru sesuai hasil koordinasi kami akan disampaikan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelasnya.
Untuk diektahui, KPU telah mengumumkan perolehan suara dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 lalu. Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara berjenjang mulai dari desa, kecamatan dan di kabupaten paslon nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) meraih angka 100.262 suara atau 31,82 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Putu Agus Suradnyana- dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) meraih angka 214.825 suara atau 68,18 persen dari total suara sah. * k19
1
Komentar