Kasus Robot Trading EA Copet: Togar Situmorang Sebut Pelapor Salah Orang
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus dugaan penipuan dengan skema investasi ilegal menggunakan robot trading maupun binary option belakangan ramai menjadi perhatian publik. Mulai dari Binomo, Quotex, Fahrenheit, hingga Viral Blast.
Pengacara kondang Bali, Togar Situmorang, pun saat ini sedang menangani kasus terkait penipuan menggunakan robot trading, yakni EA Copet.
Kliennya, Hendrik, dilaporkan oleh sejumlah member Robot Trading EA Copet dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain klien Togar, member juga melaporkan pengelola EA Copet, Riki Solpan. Klien Togar diikutkan dalam laporan karena dianggap sebagai kaki tangan pengelola EA Copet dan menerima aliran dana dari Riki.
"Klien kami ini sebenarnya member juga. Klien kami juga mengalami satu kerugian dengan Riki ini," ungkap Togar di kantornya Togar Situmorang Law Office di Denpasar, Kamis (17/3/2022).
Togar heran kenapa kliennya ikut dilaporkan, karena sebagai member juga merasakan dirugikan oleh Riki. Togar menyebut, kliennya bahkan sudah melaporkan Riki kepada pihak kepolisian.
Lebih jauh Togar, yang juga Ketua POSSI Denpasar, menyebut kliennya sengaja digiring oleh sejumlah oknum agar terlihat sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab pada kasus Robot Trading EA Copet.
Ada video tersebar di grup member, di mana kliennya disudutkan secara kasar, tanpa klarifikasi, ikut menerima aliran dana dari Riki. Sejumlah oknum, tambahnya, telah mengabarkan kepada media massa seolah-olah kliennya sudah terbukti ikut bersalah dalam kasus EA Copet.
Togar mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia yakin kliennya tidak bersalah dalam hal ini, malah justru kliennya adalah korban juga dalam kasus EA Copet.
Untuk itu pria kelahiran Jakarta berencana akan melaporkan ke kepolisian sejumlah oknum yang melakukan penggiringan opini menyudutkan kliennya.
"Siapapun itu kemungkinan akan kami laporkan, paling lambat minggu depan," tegas Togar. "Karena ini sudah tendensius seolah-olah klien kami adalah pemilik EA Copet," pungkasnya.
Catatan: Berita ini telah dikoreksi sehubungan dengan Hak Jawab sesuai dengan hasil mediasi antara pihak pengadu, dalam hal ini Saudara Charlie Wijaya dengan NusaBali.com bersama Dewan Pers. Berdasarkan hasil telaah Dewan Pers berita berjudul “Kasus Robot Trading EA Copet: Togar Situmorang Sebut Pelapor Salah Orang” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak independen, tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak uji informasi.
Berita Teradu tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pada berita sebelum dikoreksi mencantumkan nama Charlie Wijaya selaku pengacara member EA Copet dan yang membuat pelaporan terhadap klien Togar ke Bareskrim Polri. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut kepada pihak yang dirugikan yaitu Charlie Wijaya dan pembaca NusaBali.com pada umumnya.
Komentar