Tol Gilimanuk-Mengwi Diklaim Gunakan Lahan Kering dan Tak Produktif, Walhi Tantang Buka-bukaan Data
DENPASAR, NusaBali.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menolak pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyebut lahan yang digunakan membangun mega proyek Tol Gilimanuk-Mengwi berupa lahan kering dan tidak produktif.
Walhi Bali yakin, berdasarkan kajian di lapangan, Tol Gilimanuk-Denpasar telah merabas lahan produktif dengan luas total 480,54 hektare, jauh melebihi 188,31 hektare seperti yang disampaikan data ANDAL milik pemrakarsa PT Sumber Rodhium Perkasa.
Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Krisna 'Bokis' Dinata, mempertanyakan di mana letak kebenaran Gubernur Koster yang mengatakan jika area lahan tersebut dikatakan kering atau ladang yang kurang produktif.
"Kami menemukan setidaknya ada 480,54 hektare lahan persawahan yang terkena trase tol," ungkap Bokis, Kamis (17/3/2022).
Bokis menyebut, data ANDAL PT Sumber Rodhium Perkasa yang menyebut Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi menempati ruang seluas 1.069,44 hektare, juga kurang tepat.
Angka tersebut, ujar Bokis, berbeda dengan temuan Walhi Bali, di mana luas lahan yang digunakan untuk membangun jalan tol adalah seluas 1.361,23 hektare.
"Data ini sangat berbeda dengan data temuan kami yang juga melakukan pemetaan di area kawasan atau lahan yang terkena trase tol," sebut Bokis.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Walhi Bali tersebut, luas area sawah terdampak di masing-masing tiga kabupaten yang dilewati jalan tol, yaitu 253,52 hektare di Kabupaten Jembrana, 212,89 hektare di Kabupaten Tabanan dan 14,13 hektare di Kabupaten Badung.
"Semuanya masuk dalam kawasan subak. Sebanyak 98 subak otomatis terancam oleh Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi," ungkap Bokis.
Jalan tol, lanjut Bokis, semakin bermasalah jika merujuk pada data daya dukung dan daya tampung Pusat Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusa Tenggara, yang menyatakan trase pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi melewati lahan pertanian dengan klasifikasi jasa lingkungan dari sedang hingga tinggi.
Walhi Bali pun meminta Gubernur Koster dalam waktu 3 kali 24 jam untuk menunjukkan data yang menjelaskan bahwa dari 1.069,44 hektare, semuanya adalah lahan kering atau lahan yang sesungguhnya kurang produktif.
“Jika Koster tidak bisa menunjukkan data tersebut, maka Koster tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya dan patut diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax,” tegas Bokis.
1
Komentar