PMI Turki Pilih Laporkan Agen ke Polres Buleleng
Dewan Buleleng Minta Ada Perda Perlindungan PMI
SINGARAJA, NusaBali
Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang sempat terkatung-katung di Turki, melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polres Buleleng.
PMI berinisial I Wayan SY, 25, tersebut melaporkan agen penyalur tenaga kerja berinisial Komang PR. Laporan itu dilayangkan ke SPKT Mapolres Buleleng, Rabu (16/3). Kuasa hukum para PMI Turki, I Putu Pastika Adnyana mengatakan selain laporan yang dilayangkan I Wayan SY, ada 3 laporan lainnya yang dilayangkan PMI dan pihak keluarga PMI. Laporan ini dilayangkan ke Polres Buleleng karena penanganan kasus telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Polres Buleleng. Selain itu, sebagian besar PMI dan saksi dalam kasus ini berasal dari Buleleng.
"Korban (PMI) masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Kemarin (lusa) korban sudah melapor ke Polres Buleleng. Kemudian ada 3 laporan lainnya yang dilayangkan korban dan keluarga korban. Kronologisnya sama, mereka setor Rp 25 juta ke agen dan dijanjikan pekerjaan di Turki" kata Pastika Adnyana saat dikonfirmasi, Kamis (17/3) siang.
Proses penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan PMI asal Bali yang bekerja di Turki masih dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi berencana membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Penyidik sejauh ini sudah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Terlapor berinisial Komang PR juga sudah diperiksa oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengatakan, Komang PR masih diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Seperti diketahui Komang PR merupakan anak buah Anak Agung KRS, yang diduga menjadi otak dari kasus dugaan penipuan ini. Selain itu, salah satu korban dan dua saksi yang mengetahui adanya dugaan penipuan ini juga telah dimintai keterangan.
AKP Yogie menyebutkan, pihaknya masih harus memeriksa beberapa korban lagi dalam proses penyelidikan. Namun hingga saat ini para korban sebagian besar masih berada di Turki. Termasuk Anak Agung KRS, yang diduga menjadi otak dari kasus dugaan penipuan ini. Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Polda Bali.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Polda Bali, karena beberapa korban dan salah satu terlapor masih ada di Turki. Untuk pemeriksaannya itu kami koordinasikan dulu dengan Polda. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara bersama juga dengan Polda Bali. Akan dibentuk tim khusus untuk melakukan gelar perkara bersama ini," jelasnya.
Di sisi lain, salah seorang PMI asal Buleleng, Putu Septiana Wardana mengatakan dia bersama dengan sepupunya bernama Komang Yudi Arnawa Putra yang saat ini masih berada di Turki, akan kembali ke tanah air. Pria asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini akan dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Informasi sementara yang diterima Septiana, pemulangan akan dilakukan pada Selasa (29/3) mendatang. "Informasi awal pulangnya tanggal 29 Maret. Saya belum tahu ada berapa orang yang akan dipulangkan, soalnya keputusan akhir akan disampaikan Kamis (24/3) mendatang" ucapnya, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Putu Septiana mengaku, sejatinya dia masih ingin bekerja di Turki. Mengingat orangtuanya harus meminjam uang hingga puluhan juta untuk membiayai keberangkatannya. Namun setelah diberikan penjelasan oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Septiana akhirnya bersedia untuk dipulangkan ke tanah air.
Septiana juga mempertimbangkan gaji yang didapat saat bekerja di Turki, dinilai tidak sepadan "Saya juga berpikir, kerja di restoran gajinya juga kecil. Sebulan saya dapat 4.000 Lira. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,8 juta. Belum dipotong biaya makan dan transportasi. Jadi setelah dipikir-pikir, dengan gaji segitu, lebih baik saya pulang saja," ucapnya.
Meski telah menjadi korban dugaan penipuan, Septiana mengaku tidak kapok masih akan tetap bekerja sebagai PMI di Turki. "Kemungkinan akan balik lagi ke Turki kalau nilai mata uangnya sudah naik. Saya akan lebih selektif lagi nanti memilih agen. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tutup Septiana.
Komisi IV DPRD Buleleng mendorong pemerintah membentuk Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu dimaksudkan untuk menekan terjadinya kasus PMI telantar, seperti yang terjadi di Turki saat ini.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, Kamis kemarin mengatakan PMI Buleleng yang berkasus di luar negeri bukan kali pertama. Rata-rata kasus karena keberangkatan ilegal akibat tidak cermat memilih agen.
“Harus ada pengetatan dan pengawasan dalam pemberangkatan PMI ke luar negeri. Supaya bisa meminimalisir masalah yang terjadi di luar negeri,” ucap Rani yang juga Srikandi Partai Demokrat ini. Menurutnya peran pemerintah kabupaten bersama perangkat terkait harus lebih aktif. Dinas Tenaga Kerja diharapkan Rani lebih sering turun ke lapangan untuk memverifikasi data PMI.
“Dinas Tenaga kerja harus lebih aktif mengecek ke lapangan data PMI kita di Buleleng. Karena di Bali PMI terbanyak dari Buleleng. Mungkin bisa bekerjasama dengan perbekel dan lurah untuk pendataan warga mereka. Perbekel atau Lurah juga minimal harus tahu siapa saja warganya yang jadi PMI,” imbuh politisi asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Dia pun mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Perda Perlindungan PMI. Aturan itu disebutnya sangat penting sebagai payung hukum PMI Buleleng, sehingga mereka bisa merasa nyaman saat bekerja.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar, telah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Tahun 2021. Sosialisasi yang digelar Rabu (16/3) di Gedung Wanita Laksmi Graha Buleleng salah satu upaya pemerintah memberikan pemahaman prosedur penempatan PMI. Mulai dari perekrutan, penempatan hingga pemberangkatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng untuk lebih sering turun ke kecamatan dengan mengundang kepala desa. Kunjungan itu minimal sebulan sekali. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar, Wiam Satriawan di tempat yang sama mengungkapkan salah satu cara dalam menanggulangi permasalahan PMI adalah melalui sosialisasi ini. Mindset calon PMI itu harus diubah. Mereka bekerja di luar negeri itu tidak semudah yang dibayangkan. Sehingga calon pekerja migran diharapkan tak termakan janji manis calo tertentu. *mz, k23
Komentar