nusabali

Ahli Waris Ancam Lapor KPK

Sengketa Jalan Punggawa, Serangan yang Sempat Ditembok

  • www.nusabali.com-ahli-waris-ancam-lapor-kpk

Siti Sapura mengancam akan melaporkan semua pihak terkait mulai Walikota, Camat hingga Lurah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarnya SK Wali Kota Denpasar tahun 2014.

DENPASAR, NusaBali

Sengketa tanah di Serangan, Denpasar Selatan antara ahli waris dan Pemkot Denpasar semakin meruncing. Ahli waris pemilik tanah yang diwakili Siti Sapura mengacam akan melaporkan semua pihak terkait mulai Walikota, Camat hingga Lurah ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ancaman ini dikeluarkan Siti Sapura yang akrab disapa Ipung setelah melihat SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 yang berisi berita acara tertanggal 2 Mei 2016 Di Kantor Lurah Serangan. Tentang penyerahan tanah dari PT BTID selaku pihak pertama, dan I Made Sedana mewakili Desa Adat Serangan sebagai Pihak II.

Ipung merasa heran dengan Wali Kota Denpasar saat itu yang telah mengeluarkan SK pada tahun 2014. Pasalnya SK tersebut tidak sinkron dengan berita acara penyerahan pada tanggal 2 Mei 2016. Dimana di dalam SK Wali Kota tahun 2014 disebutkan bahwa yang dimaksud adalah Jalan Tukad Punggawa I.

Sementara Jalan Tukad Punggawa I telah diputus dengan Jalan Tukad Guming. Namun ketika masuk ke tanah miliknya, nama jalan menjadi Jalan Tukad Punggawa dan dipotong lagi dengan Jalan Tukad Penataran menuju Jalan Tukad Punggawa I di sebelah utara.

"Bapak-bapak yang terhormat Jero Bendesa, Lurah Serangan, Camat Denpasar Selatan dan Bapak Wali Kota sekarang, saya bukan masyarakat yang bodoh. Kalau Jalan Tukad Punggawa I itu jalan Pemkot, memang benar. Tapi kalau Jalan Tukad Punggawa tanpa I, itu punya Pemkot, itu darimana? Ini penyelundupan," ujarnya.

Ipung menegaskan, jika tidak di respon, dia akan kembali menutup jalan dan membongkar jalan yang dibangun di atas tanahnya. Selain itu, ia akan melaporkan semua pihak terkait mulai Walikota, Camat hingga Lurah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarnya SK Wali Kota Denpasar tahun 2014.

"Siapa yang menerima upeti disini, siapa yang menerima konpensasi disini, siapa yang mewakili keluarga besar saya atau keluarga Daeng Abdul Kadir, tentu saya berhak tahu. Karena saya yakin ada mafia dan siapa yang diuntungkan, yakni pasti yang mengeluarkan SK ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi mengatakan masih menelusuri terkait tanah yang menjadi sengketa ini. Disebutkan jika Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sebelumnya mengaspal jalan tersebut. “Nanti saya kordinasikan dulu ke Dinas PU,” ujar Dewa Rai saat dihubungi Kamis (17/3).

Seperti diketahui, sengketa tanah ini memuncak saat ahli waris pemilik tanah menembok Jalan Punggawa, Serangan yang merupakan akses jalan menuju arena watersport Serangan. Perwakilan ahli waris, Siti Sapura mengatakan jika tanahnya dicaplok untuk jalan tanpa pemberitahuan. *rez

Komentar