Tukang Tempel Shabu Dituntut 8,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Tukang tempel shabu bernama Yogi Haryono, 27, hanya bisa pasrah menerima tuntutan 8,5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang online yang digelar Kamis (17/3).
Yogi dinyatakan terbukti memiliki shabu 15,27 gram dan 25 butir ekstasi untuk diedarkan. Dalam tuntutannya, Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Memuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.200.000.000 subsidair 6 bulan penjara," bunyi tuntutan Jaksa Lanang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar diberi kesempatan untuk menyusun pembelaan tertulis selama 1 minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/3) mendatang.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuk Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita shabu dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25 butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram
Dalam aksinya, terdakwa berperan sebagai penjemput paket sabu dan ekstasi, dan memecah menjadi paketan berukuran kecil untuk diedarkan. Dia bekerja dibawa kendali orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Atas pekerjaannya, itu terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021. *rez
1
Komentar