nusabali

Perbekel Diminta Ikut Awasi Calon PMI dan PMI

  • www.nusabali.com-perbekel-diminta-ikut-awasi-calon-pmi-dan-pmi

SINGARAJA, NusaBali
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, meminta seluruh perbekel dan lurah di Kabupaten Buleleng, ikut mengawasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI yang berasal dari wilayahnya.

Mereka juga diminta ikut mensosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini untuk mengantisipasi kejadian kasus-kasus yang menimpa PMI.

Menurut Agus Suradnyana, peran aktif dari perbekel dan lurah untuk mengawasi pengiriman PMI sangat diperlukan. Pemerintah Desa harus mengetahui warganya yang jadi pekerja migran akan bekerja di negara mana. Apalagi, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh perbekel dan lurah setempat.

Artinya, dalam regulasi itu pemerintah desa ataupun kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI. "Di antaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI," jelas Agus Suradnyana, Kamis (17/3).

Agus Suradnyana juga meminta seluruh perbekel dan lurah untuk ikut memberikan pemahaman bersama terkait UU perlindungan PMI, khususnya PMI yang berasal dari wilayahnya. Pemerintah Kabupaten pun gencar melakukan sosialisasi terkait UU tersebut. Terbaru, sosialisasi ini digelar menyasar 60 peserta dari PMI dan calon PMI di Buleleng.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar mengimbau kepada calon pekerja migran tidak gampang tergiur janji-janji agen. Hal ini berkaca dari pengalaman sejumlah pekerja migran yang terkatung-katung di Turki. Mereka diberangkatkan menggunakan visa liburan dan tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Menurut Kepala UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Wiam Satriawan, bekerja di luar negeri tidak semudah seperti janji-janji agen. Ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui. "Mereka (agen) menggunakan cara mudah dengan menggunakan visa liburan dengan menggampangkan bahwa di tempat tujuan akan mudah mencari pekerjaan. Kemudian dijanjikan visanya akan diubah menjadi visa pekerja," ungkapnya

Kata Satriawan, penting bagi calon pekerja migran untuk mengetahui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. "UU ini sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Sehingga penting bagi PMI untuk mengetahui UU tersebut," sebutnya. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi ke calon PMI yang ada di desa. *mz

Komentar