HET Dicabut, Disdagprinkop UKM Tetap Pantau Minyak Goreng
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah telah mengambil kebijakan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sebelumnya HET minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun keberadaan minyak goreng di pasaran tiba-tiba langka dan menimbulkan antrean panjang di masyarakat.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko berjejaring, ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan cepat habis saat pasokan datang diserbu masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagprinkop UKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran (SE) No.20/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Dalam SE itu, memuat instruksi kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Pemberian relaksasi ini untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pencabutan ketentuan HET Minyak Goreng Sawit yang diberlakukan mulai Rabu (16/3).
"Kita tetap mengikuti kebijakan pemerintah dengan melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng di distributor maupun di agen penyedia minyak goreng," ujar Dewa Made Sudiarta, dikonfirmasi Kamis (17/3) siang.
Adanya pencabutan HET ini, Disdagprinkop UKM Buleleng akan terus lakukan pemantauan harga-harga minyak goreng di semua penyedia baik distributor maupun di agen termasuk memastikan ketersediaan stok dan peredaran minyak goreng *mz
Komentar