nusabali

Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 20 Orang Pelanggar Prokes

Sebagian Dikenakan Hukuman Push Up

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-kota-denpasar-bina-20-orang-pelanggar-prokes

DENPASAR,  NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali mendapati pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) khususnya pada masyarakat pengguna masker di Jalan Kamboja-Jalan Rijasa Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Kamis (17/3).

Sebanyak 20 dilakukan  pembinaan dengan sebagian dihukum push up karena tidak menggunakan masker dengan benar. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, masyarakat masih banyak yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) khususnya dalam penggunaan masker.

Kendati kasus sudah melandai, namun harusnya masyarakat tidak mengendorkan penerapan prokes. Akan tetapi, pihaknya masih saja mendapati pelanggaran masker. Salah satunya salah menggunakan masker saat melakukan perjalanan.

Dalam sidak yang dilakukan, Kamis kemarin sebanyak 20 orang terjaring razia. Mereka semuanya diberikan pembinaan, baik peringatan maupun dihukum secara fisik (pushup). "Kalaupun kasus sudah melandai harusnya masyarakat tidak kendor. Kami akan terus melakukan razia selama aturan razia prokes belum dicabut apalagi pelanggar malah bertambah," tegasnya.

Menurutnya, dalam penertiban ini pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

"Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," jelasnya.*mis

Komentar