nusabali

Cegah Korupsi, Ketua KPK Apresiasi Gubernur Koster

Pemprov Bali Beruntun Raih Peringkat I Kategori MCP Se Indonesia

  • www.nusabali.com-cegah-korupsi-ketua-kpk-apresiasi-gubernur-koster

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Bali tidak hanya menjadi etalase dunia di bidang pariwisata, namun juga mampu menata tata kelola pemerintahan.

DENPASAR, NusaBali

Ketua Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  RI, Firli Bahuri apresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster atas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Bali tahun 2021. Pemprov Bali mampu meraih peringkat 1 di wilayah Bali dan berhasil dalam sejarah di Indonesia mempertahankan peringkat ke-1 Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021 dengan skor 98,86.

Apresiasi tersebut diberikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin Rapat Pencegahan Korupsi di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Sukra Pon Dukut, Jumat (18/3). Dalam rapat ini juga dihadiri Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Karangasem I Gede Dana, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Bupati Jembrana Nengah Tamba, Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra, Sekda Badung Wayan  Adi Arnawa hingga Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali, dan Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali.

Kepemimpinan Gubernur Koster telah mampu menorehkan sejarah di tingkat nasional, di mana untuk pertama kalinya hanya Pemprov Bali dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia yang secara berturut-turut mendapatkan apresiasi dari KPK RI meraih peringkat ke-1 di Tingkat Nasional dalam kategori Monitoring Center For Prevention (MCP) dari tahun 2020 dengan skor 98,5 dan tahun 2021 dengan skor 98,86.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap capaian Bali di bidang pencegahan korupsi. Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menempati peringkat 1 MCP baik untuk wilayah Bali maupun nasional pada tahun 2021. Hal ini patut diapresiasi, karena Bali tidak hanya menjadi etalase dunia di bidang pariwisata, namun juga mampu menata tata kelola pemerintahan.

Dalam arahannya, Firli Bahuri menekankan kepada kepala daerah di Bali bahwa korupsi bukan hanya tindak pidana sesuai tercantum pada UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebegaimanan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU

Nomor 30 Tahun 2002. Namun, lebih dari itu korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dengan efek yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Untuk itu peranan segenap pihak terutama pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya korupsi sangat penting. “Tugas terpenting KPK bukanlan menangkap pelaku korupsi, namun yang terpenting adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Semua stakeholder harus ikut andil dalam memperjuangkan tujuan negara. Untuk itu Firli menjelaskan ada beberapa hal penting harus dilaksanakan oleh kepala daerah, seperti mewujudkan tujuan negara; menjamin stabilitas politik dan keamanan; menjamin keselamatan masyarakat dari segala  gangguan bencana dan pertumbuhan  ekonomi; menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha; serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. “Hal tersebut bisa diraih jika negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Pemprov Bali dan segenap Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali selalu berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi secara bersungguh-sungguh yang ditandai dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP. “Karena keseriusan tersebut, menjadikan rata-rata capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali pada tahun 2021 sebesar 92,98%,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDIP ini. Capaian tersebut, kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini bukanlah akhir, karena masih perlu langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi. Beberapa langkah tersebut, meliputi: 1) Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; 2) Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah telah membentuk
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mandiri dan mengembangkan serta menerapkan e-katalog lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 3) Bidang Perijinan telah dilaksanakan online didukung dengan pembentukan Mall Perijinan di beberapa daerah; 4) Memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui peningkatan SDM serta sarana dan prasarana; 5) Optimalisasi Pajak Daerah melalui berbagai inovasi seperti integrasi sistem data Pajak Hotel dan Restoran secara elektronik; 6) Bidang Pendidikan, pemerintah juga telah menambahkan materi Pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan

Anti Korupsi; 7) Penataan aset daerah yang tertangani dengan baik; dan 8) Terus berupaya berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Daerah, Kejati serta BPKP.

Gubernur Koster berharap Rapat Pencegahan Korupsi ini bisa dijadikan acuan untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan upaya pencegahan korupsi di Bali, yang sangat sejalan dengan arah dan kebijakan Pemerintahan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) serta Pemerintah Daerah di Bali dalam mewujudkan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Atas capaian Pemprov Bali memperoleh nilai 98,86 persen terbaik nasional dalam MCP Tahun 2021, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada menegaskan hal ini sejalan dengan Misi ke-22 Pemerintah Provinsi Bali, yakni Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel dan Bersih serta Meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang Cepat, Pasti dan Murah.

Untuk Tahun 2021, Pemerintah Provinsi melaksanakan 7 (tujuh) area intervensi sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan 8 (delapan) area intervensi, meliputi : 1) Perencanaan dan Penganggaran APBD;

2) Pengadaan Barang dan Jasa; 3) Perizinan; 4) Pengawasan APIP; 5) Manajemen ASN; 6) Optimalisasi Pajak Daerah; 7) Manajemen Aset Daerah; dan 8) Tata Kelola Keuangan Desa (khusus untuk Pemerintah Kabupaten/Kota).

Perkembangan nilai capaian MCP Pemprov Bali dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 senantiasa mengalami peningkatan, hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen dari Gubernur Bali, Wayan Koster dan semua kepala perangkat daerah beserta jajarannya dalam menindaklanjuti indikator dan sub indikator yang diwajibkan sesuai dengan Pedoman MCP Korsupgah KPK. Secara rinci capaian dan nilai MCP Pemprov Bali, yakni 1) Tahun 2018 semula mencapai 79%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 51 secara Nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 2) Tahun 2019 meningkat capaiannya menjadi 92%, atau menempati peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan menempati peringkat 18 secara nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); 3) Tahun 2020 capaiannya kembali meningkat menjadi 98,57%, atau berada peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil meraih peringkat 1 secara nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia); dan 4) Tahun 2021  capaiannya  semakin   meningkat  menjadi  98,86%,  atau   berada  di peringkat 1 di Provinsi Bali (dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali), dan berhasil mempertahankan peringkat 1 secara nasional (dari 542 Pemerintah Daerah se-Indonesia). *nat

Komentar