PMI Dijanjikan Pelindungan Khusus
Tenaga kerja yang gagal berangkat atau tidak mendapatkan penempatan di negara tujuan akan mendapatkan santunan.
SINGARAJA, NusaBali
Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat atensi khusus dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, turut mendapat pelindungan dari badan penyelenggara jaminan sosial plat merah ini, melalui program khusus untuk calon PMI maupun PMI.
"Program ini sudah diminta dikerjakan pemerintah. Programnya hampir sama dengan program untuk tenaga kerja dalam negeri. Hanya saja, untuk PMI yang bekerja di luar negeri kami fokusnya hanya dengan sekali bayar sebesar Rp 370.000. Itu sudah melindungi peserta selama 31 bulan sebelum dan sesudah keberangkatan," terang Kepala BP Jamsostek Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan, Jumat (18/3) siang.
Nelson menjelaskan, pelindungan kepada peserta selama 31 bulan itu dengan rincian; akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri, dan 1 bulan setelah pulang. "Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp 7,5 juta," bebernya.
Ditambahkan, program ini memiliki sejumlah manfaat bagi para pekerja migran. Bahkan dari sebelum berangkat. Misalnya, jika calon PMI gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, juga diberi santunan sebesar Rp 7,5 juta, serta tiket keberangkatan akan diganti maksimal Rp 10 juta.
Selain itu, selama bekerja di luar negeri, PMI akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp 85 juta, sertajaminan hari tua. "Nanti di sana akan di-cover sebelum pulang ke Indonesia. Jika terjadi sesuatu di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan itu, nanti kami akan cover Rp 10 juta," pungkas Nelson. *mz
Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat atensi khusus dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, turut mendapat pelindungan dari badan penyelenggara jaminan sosial plat merah ini, melalui program khusus untuk calon PMI maupun PMI.
"Program ini sudah diminta dikerjakan pemerintah. Programnya hampir sama dengan program untuk tenaga kerja dalam negeri. Hanya saja, untuk PMI yang bekerja di luar negeri kami fokusnya hanya dengan sekali bayar sebesar Rp 370.000. Itu sudah melindungi peserta selama 31 bulan sebelum dan sesudah keberangkatan," terang Kepala BP Jamsostek Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan, Jumat (18/3) siang.
Nelson menjelaskan, pelindungan kepada peserta selama 31 bulan itu dengan rincian; akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri, dan 1 bulan setelah pulang. "Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp 7,5 juta," bebernya.
Ditambahkan, program ini memiliki sejumlah manfaat bagi para pekerja migran. Bahkan dari sebelum berangkat. Misalnya, jika calon PMI gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, juga diberi santunan sebesar Rp 7,5 juta, serta tiket keberangkatan akan diganti maksimal Rp 10 juta.
Selain itu, selama bekerja di luar negeri, PMI akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp 85 juta, sertajaminan hari tua. "Nanti di sana akan di-cover sebelum pulang ke Indonesia. Jika terjadi sesuatu di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan itu, nanti kami akan cover Rp 10 juta," pungkas Nelson. *mz
Komentar