Awig-Awig Desa Adat Semaagung Dikukuhkan
SEMARAPURA, NusaBali
Krama Desa Adat Semaagung, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, mengukuhkan awig-awig desa setempat, pada Purnama Kadasa, Wraspati Paing Dukut, Kamis (17/3) sore.
Pengukuhan dilakukan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Balai Banjar Desa Adat Semaagung, dirangkai dengan Ngusaba Kadasa Desa Adat Semaagung.
Hadir, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin, Bendesa Adat Semaagung Sang Made Adnyana, dan krama Desa Adat Semaagung.
Bendesa Sang Made Adnyana menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun dan tim penulis awig-awig. "Awig-awig ini akan menjadi pegangan bagi krama dalam berperilaku hingga menjaga kelestarian adat dan budaya Bali," ujarnya.
Bupati Suwirta mengingatkan, setelah awig-awig selesai dikukuhkan maka seluruh krama wajib mentaati. Awig-awig ini harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan, di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahaya narkoba, dan pengolahan sampah. Tiga hal ini agar dimasukkan ke dalam awig-awig. Krama wajib memilah dan mengelola sampah masing-masing di desa. Krama agar mengeluarkan sampah yang sudah dikemas ke luar rumah sesuai jadwal. "Dengan demikian, tampilan desa akan lebih bersih," ujar Bupati Suwirta.
Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. "Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban," kata Bupati Suwirta. *wan
1
Komentar