Syarat Jeda Vaksinasi Booster Dipersingkat
NEGARA, NusaBali
Jeda pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster yang sebelumnya disyaratkan minimal 6 bulan dari vaksinasi dosis kedua, kini dipersingkat, sudah bisa dilakukan setelah lewat 3 bulan dari vaksinasi dosis kedua.
Hal itu ditegaskan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, saat ditemui bersama-sama memantau kegiatan razia kartu vaksin di depan Mapolres Jembrana, Jumat (18/3).
Razia kartu vaksin dengan melibatkan petugas gabungan Polres, Satpol PP dan TNI dari Kodim Jembrana ini, menjadi salah satu kegiatan dalam rangka Operasi Aman Nusa Agung II tahun 2022.
Warga yang diketahui belum melaksanakan vaksinasi, baik dosis I, II, ataupun III, langsung diarahkan menjalani vaksinasi di tempat. Tepatnya diarahkan menuju Klinik Pratama Polres Jembrana yang juga berada di depan Mapolres setempat. "Sekarang untuk vaksinasi booster dipersingkat. Dulunya bisa dilaksanakan setelah melewati batas waktu 6 bulan setelah vaksin kedua. Dan sekarang 3 bulan setelah vaksin kedua, sudah boleh melaksanakan vaksin booster," ucap AKBP Juliana.
Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II, sambung AKBP Juliana, dilaksanakan kegiatan-kegiatan bertalian percepatan penanganan Covid-19. Baik itu berupa pendisiplinan prokes dan percepatan vaksinasi booster. "Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan penularan Covid-19. Baik dengan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk taat prokes maupun percepatan pelaksanaan vaksinasi," ujar perwira menengah ini.
Sebagai upaya mempercepat vaksinasi booster, AKBP Juliana mengatakan, terus berupaya mendekatkan pelayanan vaksinasi ke masyarakat. Seperti menggelar kegiatan vaksiansi ke banjar, desa/kelurahan, hingga ke pasar-pasar. Dalam pelaksanaan vaksinasi ke pasar-pasar itu, juga dibarengi kegiatan razia kartu vaksin.
"Kami laksanakan percepatan vaksinasi dengan cara melaksanakan vaksin ke pasar-pasar. Jadi para pedagang dan pengunjung pasar tidak meninggalkan tempat jualannya. Termasuk kami adakan kegiatan yustisi untuk mengecek vaksiansi dengan pelaksana vaksinasi di tempat," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini. *ode
Warga yang diketahui belum melaksanakan vaksinasi, baik dosis I, II, ataupun III, langsung diarahkan menjalani vaksinasi di tempat. Tepatnya diarahkan menuju Klinik Pratama Polres Jembrana yang juga berada di depan Mapolres setempat. "Sekarang untuk vaksinasi booster dipersingkat. Dulunya bisa dilaksanakan setelah melewati batas waktu 6 bulan setelah vaksin kedua. Dan sekarang 3 bulan setelah vaksin kedua, sudah boleh melaksanakan vaksin booster," ucap AKBP Juliana.
Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II, sambung AKBP Juliana, dilaksanakan kegiatan-kegiatan bertalian percepatan penanganan Covid-19. Baik itu berupa pendisiplinan prokes dan percepatan vaksinasi booster. "Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan penularan Covid-19. Baik dengan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk taat prokes maupun percepatan pelaksanaan vaksinasi," ujar perwira menengah ini.
Sebagai upaya mempercepat vaksinasi booster, AKBP Juliana mengatakan, terus berupaya mendekatkan pelayanan vaksinasi ke masyarakat. Seperti menggelar kegiatan vaksiansi ke banjar, desa/kelurahan, hingga ke pasar-pasar. Dalam pelaksanaan vaksinasi ke pasar-pasar itu, juga dibarengi kegiatan razia kartu vaksin.
"Kami laksanakan percepatan vaksinasi dengan cara melaksanakan vaksin ke pasar-pasar. Jadi para pedagang dan pengunjung pasar tidak meninggalkan tempat jualannya. Termasuk kami adakan kegiatan yustisi untuk mengecek vaksiansi dengan pelaksana vaksinasi di tempat," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini. *ode
1
Komentar