Gubernur: Perkokoh Adat, Tradisi, dan Kearifan Lokal
Sampaikan Pidato Kebudayaan di Pura Luhur Batukau, Tabanan
Gubernur Wayan Koster memastikan pihaknya berada di garda terdepan dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan dan adat-istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
TABANAN, NusaBali
Gubernur Wayan Koster mengajak krama Bali bersatu padu memperkokoh, memperkuat, dan memajukan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Dia meminta krama Bali jangan ikut-ikutan tradisi luar, karena Bali sudah memiliki tradisi yang luar biasa, unik, dan unggul. Krama Bali tinggal melaksanakannya. Gubernur memastikan pihaknya berada di garda terdepan dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan dan adat-istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam Pidato Kebudayaan ‘Memuliakan Keluhuran Kebudayaan Bali Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali, Niskala-Sakala’, di Pura Luhur Batukau, Desa Adat Wongaya Gede, Penebel, Tabanan pada Saniscara Wage Dukut, Sabtu (19/3/2022).
Dalam acara yang dihadiri para perbekel, para bendesa adat se-Bali, dan undangan lainnya, Gubernur Koster mengingatkan dalam arus deras dinamika zaman secara lokal, nasional, dan global saat ini, Bali tengah menghadapi permasalahan dan tantangan berat dan kompleks yang berpengaruh terhadap eksistensi dan keberlanjutan adat-istiadat, tradisi seni budaya juga kearifan lokal Bali.
Terkait itu dia mengingatkan krama Bali agar senantiasa eling, waspada, tragia, dan pageh di kala menghadapi ancaman internal maupun eksternal yang berupaya merongrong, melemahkan bahkan berniat menggantikan keberadaan kebudayaan Bali beserta tata titi upakara dan upacara dresta Bali. “Jangan ragu sedikit pun kita. Kita harus tangguh,” tegas Gubernur Koster diiringi tepuk tangan hadirin.
Gubernur Koster menyatakan krama patut bersyukur, Bali memiliki desa adat yang diwariskan oleh leluhur. Krama desa adat secara konsisten melaksanakan upakara dan upacara dengan tata titi yang menyatukan adat -istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal. Sehingga secara otomatis, kehidupan seni budaya Bali terpelihara secara permanen dan berkelanjutan.
Dia menegaskan seni budaya Bali tidak akan pernah mati, tidak akan pernah punah, dan tidak akan pernah redup. Tetapi justru akan terus hidup dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat sepanjang zaman. Inilah yang menjadi kekuatan keindahan alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster menyatakan berkomitmen bersungguh-sungguh menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan Bali, guna mewujudkan gumi dan krama Bali benar- benar berkepribadian dalam kebudayaan sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno.
“Saya memastikan bahwa saya senantiasa berada di garda terdepan, dalam penguatan pemajuan kebudayaan adat-istiadat, tradisi seni budaya, serta kearifan lokal,” tandas Gubernur Koster.
Mengakhiri pidatonya, Gubernur Koster mengajak segenap krama Bali di mana pun berada, bersama-sama dengan penuh kesadaran berguru kepada leluhur dan panglingsir tentang kekuatan rasa bakti, yang diwujudkan dengan sikap pageh, kukuh, tidak pernah lelah, dan tidak pernah menyerah dalam kondisi seberat apapun.
“Kita sebagai generasi penerus, sebagai damuh-damuhnya semua, leluhur kita telah mewariskan sesuatu yang adi luhung, yang sangat kuat, kita tinggal melaksanakan. Leluhur kita melihat dari tempatnya di sana, apa yang dilakukan oleh pemimpin dan damuhnya di Bali,” ujarnya.
Selanjutnya bersama-sama Gubernur Koster mengajak krama Bali menjaga dan memuliakan keluhuran dan kesucian upakara dan upacara dresta Bali dalam keutuhan kebudayaan Bali yang telah teruji dan terbukti rajeg dan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman. “Jangan kita ikut-ikut tradisi luar, kita sudah memiliki tradisi luar biasa, unik, dan unggul, kita tinggal melaksanakannya. Jangan dirusak budaya kita,” tegas dia.
Sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap warisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, Gubernur Koster mengajak krama Bali dengan penuh keyakinan dan ketangguhan bergerak serentak, bersatu padu memperkokoh, memperkuat, dan memajukan adat-istiadat dan tradisi seni budaya dan kearifan lokal Bali. Karya adiluhung Ida Bethara Sesuhunan, guru-guru suci, Ida Dalem raja-raja Bali, leluhur, lelangit, kawi wiku, dan panglingsir Bali.
“Mari dengan terhormat menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai sumber nilai-nilai kehidupan yang kokoh,” tegasnya.
Membangun sumber manusia Bali unggul yang memiliki jati diri yang berkarakter dan bermartabat dalam menghadapi arus deras perubahan zaman.
Dia juga mengajak dengan penuh bangga menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai sumber inspirasi dalam mengembangkan karya-karya seni budaya, secara kreatif dan inovatif yang mencerahkan masyarakat sejagat.
“Mari kita dengan percaya diri tinggi menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai basis untuk mengembangkan perekonomian krama Bali dengan Ekonomi Kerthi Bali guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali, niskala-sekala,” tegasnya.
Dengan keseriusan cara pola perilaku demikian yang dilakukan secara bersama-sama dengan konsisten dan teguh pendirian oleh segenap krama Bali, Gubernur Koster meyakini gumi Bali dengan kebudayaannya akan tetap kokoh dan lentur dalam menghadapi arus deras perkembangan zaman. Termasuk arus deras munculnya permasalahan, tantangan dalam skala lokal, nasional, dan global.
Gubernur Koster berharap, pidatonya dapat dipahami, dihayati, dan dilaksanakan secara niskaka dan sekala oleh krama Bali untuk memuliakan keluhuran kebudayaan Bali guna meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali, sekala niskala.
Arah dan pola kebijakan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali, serta telah diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan dalam berbagai program.
Adapun kebijakan yang dilaksanakan untuk memajukan adat istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali yaitu:
* Memperkuat Desa Adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
* Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.
* Menerapkan Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
* Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
* Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020.
* Menyelenggarakan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
* Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
* Pelestarian Tanaman Endemik Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.
* Memberdayakan Minuman Khas Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
* Bali Energi Bersih melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019.
* Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
* Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019.
* Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
* Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
* Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali melalui
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021.
* Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali melalui Bali melalui
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021.
* Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
* Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Dari pantauan, Gubernur Koster tiba di Pura Luhur Batukau sekitar pukul 09.06 Wita. Dia disambut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Selanjutnya didampingi bupati/walikota se–Bali, Gubernur masuk ke utama mandala melaksanakan persembahyangan dipuput Ida Begawan Putra Nata Wangsa. Tampak hadir bersama Gubernur Wayan Koster, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha, Bupati Karangasem I Gede Dana, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Hujan lebat sempat turun saat Gubernur Koster menyampaikan pidatonya. Namun tidak ada yang beranjak, sampai kegiatan berakhir. *k17
Hal tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam Pidato Kebudayaan ‘Memuliakan Keluhuran Kebudayaan Bali Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali, Niskala-Sakala’, di Pura Luhur Batukau, Desa Adat Wongaya Gede, Penebel, Tabanan pada Saniscara Wage Dukut, Sabtu (19/3/2022).
Dalam acara yang dihadiri para perbekel, para bendesa adat se-Bali, dan undangan lainnya, Gubernur Koster mengingatkan dalam arus deras dinamika zaman secara lokal, nasional, dan global saat ini, Bali tengah menghadapi permasalahan dan tantangan berat dan kompleks yang berpengaruh terhadap eksistensi dan keberlanjutan adat-istiadat, tradisi seni budaya juga kearifan lokal Bali.
Terkait itu dia mengingatkan krama Bali agar senantiasa eling, waspada, tragia, dan pageh di kala menghadapi ancaman internal maupun eksternal yang berupaya merongrong, melemahkan bahkan berniat menggantikan keberadaan kebudayaan Bali beserta tata titi upakara dan upacara dresta Bali. “Jangan ragu sedikit pun kita. Kita harus tangguh,” tegas Gubernur Koster diiringi tepuk tangan hadirin.
Gubernur Koster menyatakan krama patut bersyukur, Bali memiliki desa adat yang diwariskan oleh leluhur. Krama desa adat secara konsisten melaksanakan upakara dan upacara dengan tata titi yang menyatukan adat -istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal. Sehingga secara otomatis, kehidupan seni budaya Bali terpelihara secara permanen dan berkelanjutan.
Dia menegaskan seni budaya Bali tidak akan pernah mati, tidak akan pernah punah, dan tidak akan pernah redup. Tetapi justru akan terus hidup dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat sepanjang zaman. Inilah yang menjadi kekuatan keindahan alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster menyatakan berkomitmen bersungguh-sungguh menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan Bali, guna mewujudkan gumi dan krama Bali benar- benar berkepribadian dalam kebudayaan sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno.
“Saya memastikan bahwa saya senantiasa berada di garda terdepan, dalam penguatan pemajuan kebudayaan adat-istiadat, tradisi seni budaya, serta kearifan lokal,” tandas Gubernur Koster.
Mengakhiri pidatonya, Gubernur Koster mengajak segenap krama Bali di mana pun berada, bersama-sama dengan penuh kesadaran berguru kepada leluhur dan panglingsir tentang kekuatan rasa bakti, yang diwujudkan dengan sikap pageh, kukuh, tidak pernah lelah, dan tidak pernah menyerah dalam kondisi seberat apapun.
“Kita sebagai generasi penerus, sebagai damuh-damuhnya semua, leluhur kita telah mewariskan sesuatu yang adi luhung, yang sangat kuat, kita tinggal melaksanakan. Leluhur kita melihat dari tempatnya di sana, apa yang dilakukan oleh pemimpin dan damuhnya di Bali,” ujarnya.
Selanjutnya bersama-sama Gubernur Koster mengajak krama Bali menjaga dan memuliakan keluhuran dan kesucian upakara dan upacara dresta Bali dalam keutuhan kebudayaan Bali yang telah teruji dan terbukti rajeg dan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman. “Jangan kita ikut-ikut tradisi luar, kita sudah memiliki tradisi luar biasa, unik, dan unggul, kita tinggal melaksanakannya. Jangan dirusak budaya kita,” tegas dia.
Sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap warisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, Gubernur Koster mengajak krama Bali dengan penuh keyakinan dan ketangguhan bergerak serentak, bersatu padu memperkokoh, memperkuat, dan memajukan adat-istiadat dan tradisi seni budaya dan kearifan lokal Bali. Karya adiluhung Ida Bethara Sesuhunan, guru-guru suci, Ida Dalem raja-raja Bali, leluhur, lelangit, kawi wiku, dan panglingsir Bali.
“Mari dengan terhormat menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai sumber nilai-nilai kehidupan yang kokoh,” tegasnya.
Membangun sumber manusia Bali unggul yang memiliki jati diri yang berkarakter dan bermartabat dalam menghadapi arus deras perubahan zaman.
Dia juga mengajak dengan penuh bangga menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai sumber inspirasi dalam mengembangkan karya-karya seni budaya, secara kreatif dan inovatif yang mencerahkan masyarakat sejagat.
“Mari kita dengan percaya diri tinggi menjadikan adat istiadat, tradisi seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang adiluhung sebagai basis untuk mengembangkan perekonomian krama Bali dengan Ekonomi Kerthi Bali guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali, niskala-sekala,” tegasnya.
Dengan keseriusan cara pola perilaku demikian yang dilakukan secara bersama-sama dengan konsisten dan teguh pendirian oleh segenap krama Bali, Gubernur Koster meyakini gumi Bali dengan kebudayaannya akan tetap kokoh dan lentur dalam menghadapi arus deras perkembangan zaman. Termasuk arus deras munculnya permasalahan, tantangan dalam skala lokal, nasional, dan global.
Gubernur Koster berharap, pidatonya dapat dipahami, dihayati, dan dilaksanakan secara niskaka dan sekala oleh krama Bali untuk memuliakan keluhuran kebudayaan Bali guna meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali, sekala niskala.
Arah dan pola kebijakan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali, serta telah diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan dalam berbagai program.
Adapun kebijakan yang dilaksanakan untuk memajukan adat istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali yaitu:
* Memperkuat Desa Adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
* Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.
* Menerapkan Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
* Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
* Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020.
* Menyelenggarakan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
* Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
* Pelestarian Tanaman Endemik Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.
* Memberdayakan Minuman Khas Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
* Bali Energi Bersih melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019.
* Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
* Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019.
* Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
* Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
* Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali melalui
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021.
* Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali melalui Bali melalui
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021.
* Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
* Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Dari pantauan, Gubernur Koster tiba di Pura Luhur Batukau sekitar pukul 09.06 Wita. Dia disambut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Selanjutnya didampingi bupati/walikota se–Bali, Gubernur masuk ke utama mandala melaksanakan persembahyangan dipuput Ida Begawan Putra Nata Wangsa. Tampak hadir bersama Gubernur Wayan Koster, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha, Bupati Karangasem I Gede Dana, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Hujan lebat sempat turun saat Gubernur Koster menyampaikan pidatonya. Namun tidak ada yang beranjak, sampai kegiatan berakhir. *k17
1
Komentar