Kejari Bidik Dana BKK Desa Candikuning
Kucuran dana sebesar Rp 200 juta itu dimanfaatkan untuk kegiatan pasraman dan karya ngenteg linggih.
TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Pakraman Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Desa Pakraman Candikuning mendapat dana BKK sebesar Rp 200 juta namun pertanggungjawabannya dituding tak sesuai realisasi. Kejari Tabanan telah minta keterangan Perbekel Desa Candikuning, I Made Mudita, dan 20 orang lainnya. Sampai saat ini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dana BKK sebesar Rp 200 juta di Desa Pakraman Candikuning. Kucuran dana sebesar Rp 200 juta itu dimanfaatkan untuk kegiatan pasraman dan karya ngenteg linggih. Hanya saja dalam pertanggungjawaban keuangannya diduga banyak yang tidak sesuai kenyataan. “Maka dari itu kami melakukan penyelidikan,” ungkap Alit Ambara, Senin (6/3).
Alit Ambara menambahkan, sudah mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 21 Februari 2016. Sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 20 orang, baik dari panitia pasraman dan panitia karya ngenteg lingguh. Alit Ambara juga mengatakan telah minta keterangan Perbekel Desa Candikuning, Made Mudita. Perbekel dimintai keterangan karena BKK dari provinsi ini transit di desa dinas. “Masih tahap penyelidikan apakah benar ada penyelewengan atau tidak. Kami belum menetapkan tersangka,” tandas jaksa asal gumi serombotan, Klungkung ini.
Alat Ambara menerangkan, dana BKK sebesar Rp 200 juta ini diberikan oleh Provinsi Bali pada anggaran tahun 2015. Proses penyelidikan selanjutnya masih mengumpulkan bukti. Dari 20 warga yang dimintai keterangan kemungkinan bisa bertambah untuk memperoleh informasi yang benar. “Jika ada indikasi tindak pidana baru akan diproses lebih lanjut,” jelas Alit Ambara.
Sementara Perbekel Desa Candikuning I Made Mudita saat dikonfirmasi per telepon membenarkan pernah dimintai keterangan terkait pencairan dana BKK untuk desa pakraman pada bulan Februari lalu. Mudita mengaku ditanyakan seputar kewenangan sebagai perbekel dan pengelolaan dana BKK tersebut. “Dana BKK tahun 2015 diberikan oleh provinsi. Terkait penggunaannya saya kurang tahu karena panitinya ada di Desa Pakraman Candikuning. Saya dimintai keterangan terkait wewenang saya sebagai perbekel saja,” tandas Mudita. * d
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Pakraman Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Desa Pakraman Candikuning mendapat dana BKK sebesar Rp 200 juta namun pertanggungjawabannya dituding tak sesuai realisasi. Kejari Tabanan telah minta keterangan Perbekel Desa Candikuning, I Made Mudita, dan 20 orang lainnya. Sampai saat ini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dana BKK sebesar Rp 200 juta di Desa Pakraman Candikuning. Kucuran dana sebesar Rp 200 juta itu dimanfaatkan untuk kegiatan pasraman dan karya ngenteg linggih. Hanya saja dalam pertanggungjawaban keuangannya diduga banyak yang tidak sesuai kenyataan. “Maka dari itu kami melakukan penyelidikan,” ungkap Alit Ambara, Senin (6/3).
Alit Ambara menambahkan, sudah mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 21 Februari 2016. Sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 20 orang, baik dari panitia pasraman dan panitia karya ngenteg lingguh. Alit Ambara juga mengatakan telah minta keterangan Perbekel Desa Candikuning, Made Mudita. Perbekel dimintai keterangan karena BKK dari provinsi ini transit di desa dinas. “Masih tahap penyelidikan apakah benar ada penyelewengan atau tidak. Kami belum menetapkan tersangka,” tandas jaksa asal gumi serombotan, Klungkung ini.
Alat Ambara menerangkan, dana BKK sebesar Rp 200 juta ini diberikan oleh Provinsi Bali pada anggaran tahun 2015. Proses penyelidikan selanjutnya masih mengumpulkan bukti. Dari 20 warga yang dimintai keterangan kemungkinan bisa bertambah untuk memperoleh informasi yang benar. “Jika ada indikasi tindak pidana baru akan diproses lebih lanjut,” jelas Alit Ambara.
Sementara Perbekel Desa Candikuning I Made Mudita saat dikonfirmasi per telepon membenarkan pernah dimintai keterangan terkait pencairan dana BKK untuk desa pakraman pada bulan Februari lalu. Mudita mengaku ditanyakan seputar kewenangan sebagai perbekel dan pengelolaan dana BKK tersebut. “Dana BKK tahun 2015 diberikan oleh provinsi. Terkait penggunaannya saya kurang tahu karena panitinya ada di Desa Pakraman Candikuning. Saya dimintai keterangan terkait wewenang saya sebagai perbekel saja,” tandas Mudita. * d
Komentar