Waspada! Banyak Agen Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tanpa Izin Lengkap
DENPASAR, NusaBali.com - Banyaknya minat pemuda di Bali untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuat perusahaan agen tenaga kerja menjamur di Pulau Dewata.
Sebagian agen tersebut dilengkapi dengan surat izin lengkap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebagian telah terbukti tidak memiliki izin memadai agar layak sesuai hukum menyalurkan para pekerja migran bekerja di luar negeri.
Bagi calon PMI yang kurang beruntung, maka nasibnya akan kurang lebih sama seperti 29 PMI yang terkatung-katung di Turki.
Sesampainya di Turki, pekerjaan yang dijanjikan jauh dari yang disampaikan agen, para PMI pun terlihat tinggal di tempat yang kurang layak.
Syukur mereka akhirnya bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat, dan agen yang menyalurkan mereka kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Advokat yang juga pemerhati Pekerja Migran Indonesia, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan masyarakat harus berhati-hati dan selektif mencari agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Adi menduga cukup banyak agen-agen nakal yang tidak memiliki izin lengkap sebagai lembaga yang berhak mengirim tenaga kerja ke luar negeri.
"Ditengarai banyak agen-agen yang tidak memiliki izin," sebut Adi Susanto, Senin (21/3/2022).
Mereka, agen-agen yang diduga tersebut, tidak memiliki izin, baik untuk penempatan pekerja di daratan maupun di (kapal) laut.
Untuk menempatkan PMI di darat, perusahaan agen disebutnya harus memiliki izin sebagai P3MI (Perusahaan Penemparan Pekerja Migran Indonesia), sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sementara untuk penempatan di laut, perusahaan agen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Awak Kapal sebagaimana diamanatkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
"Banyak perusahaan yang modalnya hanya PT (Perseroan Terbatas) dan tidak melakukan kewajiban-kewajiban tersebut," ungkap Adi Susanto.
Dengan munculnya kasus PMI yang terkatung di Turki diduga kena tipu perusahaan agen, dan kasus-kasus serupa lainnya, Adi Susanto berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak muncul korban-korban selanjutnya.
Menurutnya banyak para korban tersebut yang harus meminjam uang ke sana ke mari, demi bisa berangkat ke luar negeri berharap mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Seperti yang dialami 15 pekerja yang kini sedang ia tangani kasusnya selaku kuasa hukum. Kelimabelas pekerja tidak jadi berangkat sama sekali, padahal puluhan juta sudah diserahkan kepada perusahaan agen pada 2020 lalu.
Tambah ngenes karena kantor perusahaan agen sudah tutup, dan penyelidikan kasusnya di kepolisian terkesan lamban.
"Harapan kami Dinas Tenaga Kerja melakukan fungsi pengawasan yang maksimal agar tidak terjadi kasus-kasus seperti ini lagi," ujar Adi Susanto.
Komentar