Lagi, Mahasiswa Pengedar Shabu Diciduk
TABANAN,NusaBali
Peredaran narkoba di wilayah Tabana semakin meningkat. Ini terlihat dari 5 pengedar yang berhasil diringkus selama sepekan mulai Jumat (11/3) hingga Kamis (17/3).
Salah satu pengedar yang ditangkap yaitu mahasiswa salah satu perguruan tingga swasta. Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra yang memimpin jumpa pers di Mapolres Tabanan, Senin (21/3) mengatakan untuk mahasiswa yang ditangkap berinisial ARH, 24. Mahasiswa asal Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem ini ditangkap dengan barang bukti shabu sebanyak 1,65 gram. “Saat digeledah tersangka ARH membawa shabu didalam plastik klip terlilit plaster warna hitam, tertempel double tip warna merah di dalam helm warna hitam,” jelas AKBP Ranefly.
Selain barang bukti utama narkoba jenis shabu, personel Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan kelima tersangka dalam kegiatannya terkait kejahatan narkoba. Diantaranya sepeda motor, ponsel, kulit rokok, kertas, plastik , alat hisap dan barang bukti lainnya. “Saat ini masih dikembangkan siapa pemasok shabu ke mahasiswa ini,” jelas mantan Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali ini.
Selain ARH, petugas Sat Narkoba Polres Tabanan juga meringkus DAS, 25, asal Banyuwangi. DAS ditangkap di gang buntu pinggir jalan raya Kediri, Desa Abiantuwung, Kediri pada Jumat (11/3) sekitar pukul 22.30 Wita dengan barang bukti shabu seberat 3,82 gram.
Selanjutnya GPA, 29, dari Desa Gubug, Tabanan yang diringkus. Dia ditangkap di pinggir jalan raya Yeh Gangga di depan ruko kosong dan rumah GPA sendiri. Dari tersangka GPA, polisi menyita sabhu seberat 1,35 gram (bruto) atau 0,85 gram (netto).
Kemudian MSP, 35, alamat Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang ditangkap di depan kantor notaris di pinggir jalan raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kediri, Selasa (15/3) pukul 19.00 Wita. Dari MSP, polisi menyita barang bukti 9 paket shabu dengan berat keseluruhan 3,82 gram (bruto) atau 3,10 gram (netto).
Selanjutnya polisi juga menangkap IKJ alias MA, 35, alamat Desa Pangyangan, Pekutatan, Jembrana. IKJ dibekuk pada Selasa (15/3) sekitar pukul 21.15 wita di Jalan Muding Batu Sanghyang Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Barang bukti narkoba yang disita polisi dari IKJ adalah 11 paket shabu dengan berat 5,61 gram (bruto) atau 4,73 gram (netto). “Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Tabanan,” tegas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia dan KBO Resnarkoba Ipda I Dewa Made Sutawijaya. “Kita tidak ingin Tabanan, saat situasi kita semua berperang dengan Covid-19 ada oknum-oknum yang mengadakan kegiatan yang merusak generasi muda di Kabupaten Tabanan ini ,” tegas AKBP Ranefli Dian Candra.
Kelimanya disangkakan melanggar pasal 112, ayat (1) No 35/Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki , menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotka golongan I dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta.
Kemudian pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli , menerima sebagai perantara dalam jual beli , menerima atau menyerahkan narkotika golongan I , dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah. *k17
Komentar