Parwata Briefing Pimpinan AKD Badung
Minta Revisi Perda yang Menghambat Investasi
“Tidak ada investasi abu-abu lagi. Peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja harus diselaraskan, termasuk rekomendasi perijinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah”
MANGUPURA, NusaBali
Ketua DPRD Badung Putu Parwata kumpulkan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badung, mulai dari Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK), hingga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Badung, Kompleks Puspem Badung, Senin (21/3) siang. Parwata briefing (beri pengarahan) pimpinan AKD yang salah satunya adalah revisi Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) yang menghambat investasi.
Parwata juga mengingatkan AKD agar menjalankan fungsinya di DPRD Badung, terutama dalam hal penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, termasuk melakukan pelaksanaan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, baik dalam bentuk Perbup maupun Perda.
Permasalahan produk hukum, perijinan yang menjadi bidang Komisi I, harus mendapatkan atensi maksimal. Terutama peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Politisi senior PDIP Badung ini menekankan investasi di Badung tidak akan tumbuh kalau regulasi masih menghambat. “Tidak ada investasi abu-abu lagi. Peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja harus diselaraskan, termasuk rekomendasi perijinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini.
Sementara untuk Komisi II, Parwata meminta maksimalkan pengawasan, meminta agar pemerintah terus berinovasi. Apalagi saat ini pariwisata kembali menggeliat. Parwata mendorong destinasi wisata desa supaya dibuka di Badung. Dengan dibukanya destinasi wisata desa ini, maka tidak ada lagi diskriminasi dalam pengelolaan pariwisata. “Ada yang berbasis pertanian, ada yang berbasis agro, ada yang berbasis seni dan budaya. Kita buka semuanya. Jika ada Perbup atau Perda yang menghambat, kita mesti lakukan perbaikan atau revisi,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Dalam rapat tersebut juga dikeluarkan rekomendasi tentang penyelarasan Perbup pendapatan daerah, yang menyangkut masalah NJOP (Nilai Jual Objek pajak) dan retribusi pajak lainnya. Hal ini akan menjadi tugas Komisi III untuk membahasnya. “Sekarang ini NJOP boleh diturunkan sesuai kewenangan daerah, apalagi masih kondisi pandemi Covid-19. Sehingga dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa mendapatkan hasil secara maksimal dan pendapatan daerah bisa tetap meningkat. Hal ini nanti akan dilakukan pengkajian oleh Komisi III,” jelas Parwata.
Sementara untuk komisi IV yang membidangi kesehatan, Parwata menekankan upaya fasilitasi kepentingan masyarakat yakni kesiapan RSD (Rumah Sakit Daerah) Mangusada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Parwata meminta agar ada evaluasi terhadap BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSD Mangusada yang terus meminta suntikan anggaran dari APBD. “Jangan sampai BLUD terus minta didanai pemerintah. Kami harapkan RSD Mangusada bisa berinovasi,” kata pria bertubuh tambun ini.
Sebaliknya, dalam pengarahan kepada Bapemperda, Parwata meminta Bapemperda merancang Perda sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Badung. Saat ini DPRD Badung telah merencanakan satu usulan Perda inisiatif. “Kita memiliki satu usulan Perda inisiatif yang berbasis pertanian yakni Taman Bumi Banten. Supaya jelas, apa objeknya, di mana objeknya, bagaimana akses pembinaannya, bagaimana pembiayaannya. Ini kami minta Bapemperda membuat Perda Inisiatif tersebut,” pungkas Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali periode 2002-2005 itu.*ind
Parwata juga mengingatkan AKD agar menjalankan fungsinya di DPRD Badung, terutama dalam hal penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, termasuk melakukan pelaksanaan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, baik dalam bentuk Perbup maupun Perda.
Permasalahan produk hukum, perijinan yang menjadi bidang Komisi I, harus mendapatkan atensi maksimal. Terutama peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Politisi senior PDIP Badung ini menekankan investasi di Badung tidak akan tumbuh kalau regulasi masih menghambat. “Tidak ada investasi abu-abu lagi. Peraturan yang bertentangan dengan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja harus diselaraskan, termasuk rekomendasi perijinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini.
Sementara untuk Komisi II, Parwata meminta maksimalkan pengawasan, meminta agar pemerintah terus berinovasi. Apalagi saat ini pariwisata kembali menggeliat. Parwata mendorong destinasi wisata desa supaya dibuka di Badung. Dengan dibukanya destinasi wisata desa ini, maka tidak ada lagi diskriminasi dalam pengelolaan pariwisata. “Ada yang berbasis pertanian, ada yang berbasis agro, ada yang berbasis seni dan budaya. Kita buka semuanya. Jika ada Perbup atau Perda yang menghambat, kita mesti lakukan perbaikan atau revisi,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Dalam rapat tersebut juga dikeluarkan rekomendasi tentang penyelarasan Perbup pendapatan daerah, yang menyangkut masalah NJOP (Nilai Jual Objek pajak) dan retribusi pajak lainnya. Hal ini akan menjadi tugas Komisi III untuk membahasnya. “Sekarang ini NJOP boleh diturunkan sesuai kewenangan daerah, apalagi masih kondisi pandemi Covid-19. Sehingga dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa mendapatkan hasil secara maksimal dan pendapatan daerah bisa tetap meningkat. Hal ini nanti akan dilakukan pengkajian oleh Komisi III,” jelas Parwata.
Sementara untuk komisi IV yang membidangi kesehatan, Parwata menekankan upaya fasilitasi kepentingan masyarakat yakni kesiapan RSD (Rumah Sakit Daerah) Mangusada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Parwata meminta agar ada evaluasi terhadap BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSD Mangusada yang terus meminta suntikan anggaran dari APBD. “Jangan sampai BLUD terus minta didanai pemerintah. Kami harapkan RSD Mangusada bisa berinovasi,” kata pria bertubuh tambun ini.
Sebaliknya, dalam pengarahan kepada Bapemperda, Parwata meminta Bapemperda merancang Perda sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Badung. Saat ini DPRD Badung telah merencanakan satu usulan Perda inisiatif. “Kita memiliki satu usulan Perda inisiatif yang berbasis pertanian yakni Taman Bumi Banten. Supaya jelas, apa objeknya, di mana objeknya, bagaimana akses pembinaannya, bagaimana pembiayaannya. Ini kami minta Bapemperda membuat Perda Inisiatif tersebut,” pungkas Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali periode 2002-2005 itu.*ind
Komentar