Buang Limbah ke Sungai, 5 Pengusaha Ditindak
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menindak 4 pemilik usaha potong ayam dan satu usaha tahu karena membuang limbah ke sungai di Desa Tojan dan Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Senin (21/3).
Para pemilik usaha itu pun langsung mendapat sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Mereka pun sudah dibina berkali-kali oleh tim, namun tetap membandel. Lima pengusaha yang ditindak tersebut yakni tiga pengusaha potong ayam di Desa Tojan, satu pengusaha potong ayam dan satu pengusaha tahu di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan tim yustisi turun karena mendapatkan banyak keluhan warga sekitar. Karena pengusaha potong ayam dan tahu itu membuang limbah usaha ke sungai. Air sungai menjadi tercemar limbah pemotongan ayam, yakni bulu-bulu ayam, usus ayam, dan air hasil pembilasan ayam. ‘’Padahal pembinaan sudah dilakukan berkali-kali. Karena membandel, maka kami kenai tipiring," tegas Suarta.
Dari hasil pengecekan, beberapa pemilik usaha sudah memiliki septic tank. Hanya saja mereka tidak memanfaatkan septic tank itu. Mereka malah membuang limbah ke sungai maupun got.
Suarta mengaku, tim juga mengingatkan setiap pengusaha, meskipun skala rumah tangga, wajib menyiapkan tempat penampungan limbah. "Apalagi sekarang musim hujan. Jika limbah dibuang sembarangan rawan mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit," ujar Suarta.
Suarta mengaku sanksi tipiring diberikan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha tersebut. Suarta juga menerima keluhan dari masyarakat terkait pembuangan limbah ke sungai di lokasi lain. "Kami akan segera turun," imbuh Suarta.
Disebutkan, bagi lima pemilik usaha yang ditindak tersebut akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (24/3) nanti. *wan
1
Komentar