nusabali

Perajin Pelat Kendaraan Berharap Orderan Tidak Turun

Jelang Perubahan Warna Dasar Hitam ke Putih

  • www.nusabali.com-perajin-pelat-kendaraan-berharap-orderan-tidak-turun

DENPASAR, NusaBali.com - Korlantas Polri bersiap melakukan perubahan warna dasar TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan. Perubahan paling kentara akan terjadi pada warna dasar kendaraan pribadi (perseorangan). Semula berwarna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam.

Migrasi warna pelat kendaraan disebut Korlantas Polri akan mulai dilakukan pada bulan Maret 2022. Namun sebelum dilakukan, stok lama pelat berwarna hitam harus dihabiskan terlebih dahulu.

Sementara itu, kebutuhan pelat baru datang setiap hari, baik dari masyarakat yang membeli kendaraan baru ataupun yang sudah waktunya melakukan perubahan nomor TNBK.

Untuk mengetahui dampak kebijakan Korlantas Polri, NusaBali.com mencoba menelusuri melalui perajin pelat kendaraan yang banyak dijumpai di pinggir jalan Kota Denpasar. 

Salah seorang perajin, Nur Hafid, 32, mengaku permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor maupun mobil tidak mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Jumlah permintaan relatif stabil antara 1 sampai 3 permintaan setiap harinya.

"Nggak mesti namanya juga rezeki," ujar Nur Hafid kepada NusaBali.com, di tempat usahanya di bilangan Sidakarya Denpasar Selatan, Selasa (22/3/2022). 

Ia mengaku sudah tahu soal rencana perubahan warna dasar TNBK kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih, tapi tidak mendengar soal adanya penundaan pengiriman pelat kendaraan baru oleh kepolisian.

Hafid mengatakan, satu permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor diberi harga Rp 60.000 (satu pasang), sementara pelat kendaraan roda empat ia banderol di kisaran Rp 140.000. 

Adanya rencana kepolisian mengubah warna dasar TNBK, bahkan di masa mendatang akan ditambahkan chip, tidak membuatnya gusar. 

"Dijalani saja, mudah-mudahan tambah ramai," sebut Hafid yang sudah 16 tahun terakhir bergelut dengan usaha jasa servis dan pembuatan pelat kendaraan.

Sementara salah seorang perajin lainnya, Fais Putra JS, 23, juga menyebut tidak ada peningkatan jumlah permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan kepada dirinya dalam beberapa terakhir.

"Paling banyak tiga pasang sehari," ujar Fais ditemui di tempat usahanya di Jalan Kapten Sujana Denpasar Barat. 

Namun, ia mengakui beberapa pelanggan datang membuat pelat kendaraan karena belum mendapat TNBK dari kepolisian. 

"Kan biasanya orang punya motor baru, pelatnya belum jadi, makanya dia buat, daripada dilihat polisi kosong," ungkapnya. 

Sama dengan Nur Hafid, harga pembuatan pelat kendaraan untuk sepeda motor dibanderol Rp 60.000, sementara untuk kendaraan mobil di kisaran Rp 140.000.

Fais sudah belasan tahun berkecimpung dalam usaha servis dan pembuatan pelat kendaraan. Sebelum membuka usaha sendiri saat ini, pada saat pandemi, ia sudah sejak kecil membantu usaha ayahnya di bidang yang sama.

Perubahan kebijakan TNBK yang sedang berlangsung justru ia diharapkan meningkatkan pendapatannya. "Pesanan mudah-mudahan tambah banyak juga," ucapnya.

Komentar