Mantan Bupati Kembali Diseret
Sidang Korupsi Pengadaan Masker untuk Penanganan Covid-19 di Karangasem
Asisten III Setda Karangasem juga tidak mengingatkan ketentuan syarat kepada Kepala Dinas Kesehatan. Begitu pula Bupati Karangasem dan Sekda Karangasem yang tetap melanjutkan ketentuan yang salah.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, terdakwa kasus korupsi pengadaan masker scuba untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 bersama 6 pejabat lainnya yang terseret sebagai terdakwa kompak menyeret nama mantan Bupati Karangasem (2016-2021), I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Hal ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang digelar secara online, Selasa (22/3). Selain mantan Kadisos, I Gede Basma ada 6 pejabat lainnya yang juga membacakan eksepsi melalui penasihat hukumnya yaitu Gede Sumartana, 57, selaku Kabid Linjamsos, I Nyoman Rumia, 49, selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, dan I Wayan Budiarta, 50, selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Ketut Sutama Adikusuma, 47, I Ketut Sutama Adikusuma, 46, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).
Mantan Kadisos, I Gede Basma yang diberi kesempatan pertama melalui penasihat hukumnya hukumnya I Nyoman Sugiawan dkk meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan prematur. Surat dakwaan dinilai tidak memenuhi pasal 143 KUHAP.
Ditegaskan, pengadaan masker scuba atau kain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku, salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Covid-19. Pengadaan masker juga berdasarkan keputusan rapat bersama di Pemkab Karangasem. “Jenis masker scuba yang dipilih juga sudah diketahui Sekda dan pejabat teras Pemkab Karangasem,” ujarnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini secara jelas menguak peran mantan Bupati Katangasem, Mas Sumantri dalam perkara ini. Melalui penasihat hukumnya, I Gede Putu Bimantara, I Ketut Bakuh, dkk menyatakan jika sebelum pengadaan masker dilakukan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dr I Gusti Bagus Putra Pertama (saksi) sudah membuat telaah. “Hasilnya masker kain bukanlah alat kesehatan, tetapi sarana pencegahan penyebaran Covid-19 yang tinggi,” ujarnya dalam eksepsi.
Hasil telaah itu kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi Bupati Karangasem Mas Sumantri. Setelah itu ditindaklanjuti Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta (saksi). Setelah ada disposisi Bupati Sumantri, barulah ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat penunjukan yang diteken terdakwa Basma, Sumartana dengan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani (Direktur Duta Panda Konvensi) dan saksi I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders).
Asisten III Setda Karangasem juga tidak mengingatkan ketentuan syarat kepada Kepala Dinas Kesehatan. Begitu pula Bupati Karangasem dan Sekda Karangasem yang tetap melanjutkan ketentuan yang salah. “Dakwaan JPU mengandung cacat hukum, sehingga seharusnya majelis hakim tidak menerima dakwaan,” lanjut Bimantara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/3) mendatang dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kadisos Karangasem bersama 6 pejabat lainnya dengan dakwaan subsidairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pengadaan masker scuba untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 2.617.362.507. *rez
Hal ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang digelar secara online, Selasa (22/3). Selain mantan Kadisos, I Gede Basma ada 6 pejabat lainnya yang juga membacakan eksepsi melalui penasihat hukumnya yaitu Gede Sumartana, 57, selaku Kabid Linjamsos, I Nyoman Rumia, 49, selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, dan I Wayan Budiarta, 50, selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Ketut Sutama Adikusuma, 47, I Ketut Sutama Adikusuma, 46, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).
Mantan Kadisos, I Gede Basma yang diberi kesempatan pertama melalui penasihat hukumnya hukumnya I Nyoman Sugiawan dkk meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan prematur. Surat dakwaan dinilai tidak memenuhi pasal 143 KUHAP.
Ditegaskan, pengadaan masker scuba atau kain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku, salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Covid-19. Pengadaan masker juga berdasarkan keputusan rapat bersama di Pemkab Karangasem. “Jenis masker scuba yang dipilih juga sudah diketahui Sekda dan pejabat teras Pemkab Karangasem,” ujarnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini secara jelas menguak peran mantan Bupati Katangasem, Mas Sumantri dalam perkara ini. Melalui penasihat hukumnya, I Gede Putu Bimantara, I Ketut Bakuh, dkk menyatakan jika sebelum pengadaan masker dilakukan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dr I Gusti Bagus Putra Pertama (saksi) sudah membuat telaah. “Hasilnya masker kain bukanlah alat kesehatan, tetapi sarana pencegahan penyebaran Covid-19 yang tinggi,” ujarnya dalam eksepsi.
Hasil telaah itu kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi Bupati Karangasem Mas Sumantri. Setelah itu ditindaklanjuti Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta (saksi). Setelah ada disposisi Bupati Sumantri, barulah ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat penunjukan yang diteken terdakwa Basma, Sumartana dengan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani (Direktur Duta Panda Konvensi) dan saksi I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders).
Asisten III Setda Karangasem juga tidak mengingatkan ketentuan syarat kepada Kepala Dinas Kesehatan. Begitu pula Bupati Karangasem dan Sekda Karangasem yang tetap melanjutkan ketentuan yang salah. “Dakwaan JPU mengandung cacat hukum, sehingga seharusnya majelis hakim tidak menerima dakwaan,” lanjut Bimantara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/3) mendatang dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kadisos Karangasem bersama 6 pejabat lainnya dengan dakwaan subsidairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pengadaan masker scuba untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 2.617.362.507. *rez
Komentar