Maling Spesialis Kos Elit dan Hotel Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus maling spesialis kos elit dan hotel bernama Medwan Alfa Mangulu alias Rico alias Suwidi, 21, Kamis (17/3) malam.
Suwidi disergap polisi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung beberapa saat setelah mencuri TV di kos elit, Jalan Kayu Aya Nomor 9A Lingkungan Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
Tersangka asal Kelurahan Kumelembuai, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Prov Sulawesi Utara itu dengan mencuri TV dengan modus menginap di kos elit atau hotel yang disasarnya. Kepada polisi mengaku telah beraksi diempat TKP yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Kuta.
Keempat lokasi tersebut, yakni di kos elit, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak. Di sana berhasil mengambil TV merk Sharp 32 Inc. Di Hotel OYO, Jalan Mataram Gang Pisang Nomor 6, Kelurahan Kuta. Di sana diambil TV merk Sharp 32 Inc. Di kos elit Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu Nomor 14, Kelurahan Kuta. Di sana diambil 2 buah TV merk LG 14 Inc. Di Kos Legong House, Jalan Kartika Plasa Gang Rasna Nomor 8A, Kelurahan Kuta. yg diambil 1 bh TV merk LG 28 Inc
"Terakhir tersangka ini beraksi di sebuah kos elit di Jalan Kayu Aya Nomor 9A Lingkungan Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung 17 Maret pukul 22.45 Wita. Sampai saat ini tersangka mengakui beraksi di empat TKP. Semuanya terjadi pada Maret 2022. Modusnya dengan cara menginap di lokasi TKP," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (22/3).
Di lokasi terakhir tersangka beraksi dengan cara mengulur TV menggunakan kabel antena dari lantai dua tempat dirinya menginap. Aksinya itu dilihat oleh penghuni kamar yang lain. TV itu lalu dibawa keluar oleh tersangka.
Melihat peristiwa mencurigakan itu, salah satu penghuni kamar lainnya lapor kepada pemilik kos I Ketut Widastra. Setelah dicek oleh Ketut Widastra ternyata benar TV di kamar nomor 6 di lantai II yang dihuni tersangka telah hilang.
"Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kuta. Menerima laporan tersebut pihak SPKT Polsek Kuta langsung meneruskan informasinya ke anggota yang sedang patroli malam. Anggota langsung menuju lokasi TKP. Ternyata saat itu tersangka masih berada di sekitar lokasi TKP," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Kepada polisi tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar kos atau hotel yang berisi fasilitas lengkap. Setelah masuk kamar, tersangka menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui Medsos (Marketplace). Setelah mendapatkan pembeli, pada malam hari tersangka melepas TV yang ada di dalam kamar lalu membawanya ke tempat calon pembelinya sepakat bertemu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa dua unit TV merk Sharp 32 Inc beserta remote dan TV LG 28 Inc beserta remote, seutas gulung kabel antena, satu buah tas bening ukuran besar, satu buah tas pinggang, satu set obeng, dan dua buah kunci kamar.
"Keterangan dari tersangka masih didalami. Apakah mungkin masih ada TKP lainnya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar