nusabali

WN Uzbekistan Dituntut 2 Tahun

Dituduh Mencuri Dokumen di Perusahaan Miliknya Sendiri

  • www.nusabali.com-wn-uzbekistan-dituntut-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Warga Negara (WN) Uzbekistan, Dilshod Alimov akhirnya dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencurian dokumen dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (22/3).

Anehnya, terdakwa Dilshod Alimov ini merupakan pemilik perusahaan dimana tindak pidana ini terjadi.  Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Muliani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 352 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sri Dharen menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, Kamis (24/3) mendatang. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Sri Dharen.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi sempat memanas karena penasihat hukum terdakwa, Sri Dharen menolak keterangan saksi ahli perdata, I Ketut Westra yang dihadirkan jaksa. Sri Dharen menyatakan keberatan karena saksi ahli perdata dari Universitas Udayana yang dihadirkan JPU itu mulai mengomentari sisi pidana. "Kami hanya mendengarkan. Tapi ada keberatan sedikit dari sisi kamu saat saksi ahli perdata mulai mengomentari sisi pidana. Sehingga kami meminta pihak saksi ahli untuk tidak melanjutkan. Karena yang anda komentari harusnya perdata saja," terang Dharen.

Menurutnya, harusnya saksi ahli perdata itu jangan mengomentari hal yang menjadi bagian dari pidana. "Dimana saksi ahli perdata mengatakan, kasus ini lebih ke ranah perdata dan lebih tepat diarahkan ke perbuatan melawan hukum. Dan juga boleh di arahkan kepada pidana yakni pasal pencurian. Nah, ini yang menurut saya kurang elok," tegasnya.

Kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu hingga masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri. "Jadi yang kami mau disini, keadilan harus ditegakkan,” tutup Dharen. *rez

Komentar