Polisi Bekuk Pencuri Material Proyek Jembatan Bakung
SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Ketut Alit Hadiari Putra alias Alit Badil,31, kini berurusan dengan polisi.
Alit dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukasada lantaran diduga mencuri sejumlah material bangunan di proyek Jembatan Bakung, Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada. Pelaku menjalankan aksinya sepanjang Desember 2021.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban, I Made Suardika,43, yang pemborong proyek. Awalnya, korban menaruh sejumlah material untuk pembangunan jembatan di Lingkungan Bangkung, Kelurahan Sukasada tanpa penjagaan. Namun, material tersebut tiba-tiba raib.
Korban pun melapor kejadian dugaan pencurian ini ke Mapolsek Sukasada pada Senin (21/12/2021). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan material bangunan berupa besi diameter 13 sebanyak 6 batang, besi diameter 16 sebanyak 6 batang, besi diameter 8 sebanyak 10 batang, satu buah katrol, lampu sorot 4 buah, trafo las satu buah. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir Rp 11 juta lebih.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan penelusuran di sejumlah toko material bangunan. Hasilnya, polisi menerima informasi jika salah satu toko material bangunan di Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pernah membeli material bangunan yang diduga berasal dari proyek Jembatan Bakung.
Setelah dikonfirmasi, pemilik toko material bangunan tersebut mengakui pernah membeli beberapa material yang jumlahnya persis dengan material yang hilang dari proyek Jembatan Bakung. Material itu dibeli dari seseorang bernama Alit Badil, pada akhir Desember 2021 lalu seharga Rp 1,49 juta. Pada saat dilakukan pemeriksaan besi tersebut sebagian sudah laku terjual.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang tersisa berupa besi ulir diameter 13 mm sebanyak 6 batang, dan besi ulir 16 mm sebanyak 6 batang. Pelaku Alit Badul, kemudian diamankan di rumahnya di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, pada Senin (21/3). Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Agus Dwi menyebutkan, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. "Pelaku beraksi melakukan pencurian material bangunan proyek Jembatan Bakung sepanjang Desember 2021 lalu dan dijual ke toko bangunan," jelasnya, dikonfirmasi Selasa (22/3) siang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. *mzk
Komentar