Pelaku Curanmor 21 TKP Didor
Maling Motor karena Ketagihan Judi Slot
DENPASAR, NusaBali
Tim Resmob Presisi Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pelaku curanmor (pencurian motor), I Putu Purnama Putra, 23.
Apes, saat disergap di seputaran Jalan Surapati, Denpasar, Kamis (17/3) dinihari, polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas. Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat mengungkapkan tersangka Putu Purnama nekat mencuri sepeda motor untuk modal slot online. Motor hasil curian dijual murah lewat akun FB miliknya.
AKBP Bambang membeberkan 21 TKP yang disasar tersangka terdiri dari 14 TKP di wilayah Denpasar Timur, 6 TKP di Denpasar Selatan, dan 1 TKP di Denpasar Barat. Penangkapan terhadap tersangka setelah Satreskrim Polresta Denpasar menerima laporan dari salah seorang korban, Hironimus Jat, 30. Korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Jupiter New MX DK 6523 FS. Motor tersebut hilang di Jalan Gadung Nomot 9 Denpasar, Senin Febuari pukul 22.00 Wita.
Menerima laporan korban Hironimus itu, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, tersangka Putu Purnama ditangkap di seputaran Jalan Surapati, Denpasar. Pada saat itu tersangka sedang mencari target untuk dicuri. Pada saat hendak disergap polisi, tersangka coba melarikan diri. Polisi langsung menghadiahinya timah panas pada betis kirinya.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku telah beraksi di 21 lokasi TKP. Jumlah sepeda motor yang diambil tersangka sebanyak 21 unit. Terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit.
"Pelaku telah beraksi pada 21 TKP. Tersangka mulai beraksi sejak Januari sampai Maret 2022. Tersangka dengan mudah mengambil motor di 21 TKP itu menggunakan kunci palsu. Motor hasil curiannya dijual lewat media sosial FB," ungkap AKBP Bambang didamping Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Dari 21 unit sepeda motor yang telah dicuri tersangka 8 unit di antaranya sudah berhasil diamankan. Sisanya masih dalam pencarian. "Kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motor di beberapa lokasi tersebut untuk datang ke Polresta Denpasar. Bawa serta dengan STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban," tutur AKBP Bambang.
Kapolresta mengingatkan para pelaku tindak pidana apapun yang berkeliaran di wilayah hukum Polresta Denpasar untuk tidak coba-coba beraksi lagi. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Poresta Denpasar. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kapolresta.
Sementara tersangka Putu Purnama mengaku mencuri untuk modal judi slot. Tersangka yang merupakan pengangguran ini hanya tamatan SMP. Awalnya mencuri motor Mio. Akibatnya ketagihan. Selanjutnya tersangka terus beraksi seorang diri.
Motor-motor yang dicuri adalah motor yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos. Tersangka mengaku sering beraksi malam hari. "Pertama saya nyuri motor Mio. Saat itu langsung di-posting di FB. Belajar mencuri sendiri. Setelah berhasil sekali langsung ketagihan," ungkap tersangka Putu Purnama saat ditanya wartawan. *pol
1
Komentar