nusabali

Ombudsman RI Apresiasi Pemkab Tabanan

Bupati Sanjaya Teken MoU Peningkatan Layanan Publik

  • www.nusabali.com-ombudsman-ri-apresiasi-pemkab-tabanan

TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, bersih, mudah diakses, dan mudah dimengerti.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu (23/3), dihadiri Ketua ORI Mokhammad Najih. Hadir pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dan jajaran Pemkab Tabanan.

Mokhammad Najih sangat mengapresiasi langkah Pemkab Tabanan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi tahun ini Pemkab Tabanan masuk zona hijau untuk standar kepatuhan pelayanan publik.

Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman mempunyai tugas memberikan pengawasan dan terus memberikan pendampingan sampai di tingkat desa. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Beberapa saran dan masukan diberikan Mokhammad Najih. Salah satunya ke depan Pemkab Tabanan agar membangun pusat pelayanan terpadu yang lebih khusus untuk masyarakat. “Sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih bagus dan lebih baik lagi,” ujar Mokhammad Najih. Dia sangat percaya Pemkab Tabanan dapat mewujudkan itu.

Bupati Sanjaya mengatakan merasa sangat terhormat dan bersyukur karena Ketua Ombudsman RI langsung datang ke Tabanan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakan Bupati Sanjaya, dalam masa kepemimpinannya, dia berkomitmen terhadap kualitas pelayanan publik. “Terlebih dalam visi misi kami menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM), pelayanan publik yang berkualitas itu merupakan harga mati,” tegas Bupati Sanjaya.

Untuk itu, Pemkab Tabanan selalu berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, kemudian ORI Provinsi Bali, sehingga selalu bisa mengawasi dan melihat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pelayanan publik. “Sebab kami menyadari, bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk juga di masyarakat,” ujar Bupati Sanjaya.

Bahkan untuk mewujudkan komitmen ini, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini menjadi bagian dari perjanjian kinerja dan pakta integritas di masing-masing perangkat daerah. Ditambah dengan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan yang dicita-citakan bersama.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, Bupati Sanjaya berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. “Sehingga akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan yaitu, pelayanan yang transparan, bersih, mudah diakses, dan mudah dimengerti,” imbuh Bupati Sanjaya.

Untuk mengetahui secara langsung penerapan pelayanan publik di Tabanan, Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali  melakukan peninjauan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan. *k17

Komentar