Kadis Dimutasi, Pengurusan Dokumen Kependudukan Tertunda
SINGARAJA, NusaBali
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, dimutasi menjadi Kepala Bappeda Buleleng, Selasa (22/3) kemarin.
Mutasi ini menjadikan pengurusan sejumlah dokumen kependudukan oleh warga tertunda, terutama dokumen yang memerlukan tanda tangan elektronik.
Saat ini, Disdukcapil Buleleng masih menunggu persetujuan tanda tangan pejabat baru ke pusat, yakni Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Plt Kadisdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita ditemui Rabu (23/3) kemarin mengatakan, sejumlah pengurusan dokumen yang belum dapat diproses meliputi semua jenis akta. Mulai dari akta lahir, akta kematian, akta kawin, akta cerai, hingga penerbitan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masih bisa dilakukan.
“Ya, kami mohon pengertian masyarakat sementara ini, karena sedang ada penyesuaian. Biar tidak banyak yang komplain, karena memang ketentuannya begitu setiap ada perubahan pejabat disesuaikan. Mudah-mudahan izinnya segera turun dari pusat,” jelas Mudita.
Dia juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Disdukcapil Buleleng mengatakan pengajuan tanda tangan elektronik baru sudah diajukan, Selasa (22/3) sore. Pengajuan izin ke BSSN dibantu Dinas Kominfo Santi Buleleng. Setelah disetujui, tanda tangan elektronik baru dapat diperbaharui dengan tanda tangan pejabat baru.
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan tanda tangan elektronik, diimbau untuk menunda terlebih dulu. Disdukcapil Buleleng segera akan mengabari jika pembaharuan tanda tangan elektronik sudah siap digunakan.
“Kalau mengajukan akta kami imbau masyarakat untuk menunda dulu, biar data tidak tercecer. Kalau sudah terlanjur datang, kami beri penjelasan. Kalau sudah selesai proses dari pusat, akan kami beritahu,” ungkap Dewa Mudita. *k23
Komentar