Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak di Tejakula ke Jaksa
SINGARAJA, NusaBali
Berkas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat remaja laki-laki di Kecamatan Tejakula, Buleleng, rampung.
Penyidik dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng telah melimpahkan tahap 2 kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan empat remaja ini videonya sempat viral di media sosial. Kasus ini kini telah dinyatakan P-21 atau lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh pihak JPU Kejari Buleleng. Penyidik juga melimpahkan barang bukti berserta keempat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA ke Jaksa. Dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti no. B/103.A/III/Res.1.24/2022/Res. BLL," ujar AKP Sumarjaya, Rabu (23/3) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat remaja laki-laki berinisial IN, 5, GA,15, MA,14, dan KA,15, dari Kecamatan Tejakula, ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka itu tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan para tersangka masih di bawah umur dan memiliki kewajiban lain. Di antaranya menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah. Polisi juga meminta agar orangtua para tersangka melakukan pembinaan. *mz
Komentar