Dewan Dukung Penegakan Supremasi Hukum
Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti
MANGUPURA, NusaBali
Dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, yang dilaporkan Satpol PP Badung, mewakili Pemkab Badung menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Badung.
Dewan menegaskan semua pihak harus taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, mengatakan mendukung penuh langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam penegakan supermasi hukum, terlebih dalam hal ini terdapat pelanggaran tata ruang. Dikatakan, kewenangan pengelolan kawasan sempadan pantai ada di pemerintah kabupaten. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan sempadan pantai harus mendapatkan izin pengelolan dari pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati.
“Kami sangat mendukung sikap tegas bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lanang Umbara, Rabu (23/3).
Pihaknya mengakui kawasan Ungasan khususnya Pantai Melasti menjadi salah satu destinasi wisata cukup potensial, yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, kembali lagi peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan. “Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan. Apa lagi ini soal pelanggaran tata ruang yang sangat rentan, harus ada kajian-kajian jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi apapun alasannya. Pihaknya pun tidak tutup mata terhadap pembangunan di Pantai Melasti sebagai salah satu upaya membangun destinasi pariwisata Badung. “Kita negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima,” kata Ponda Wirawan.
Kabupaten Badung, lanjut Ponda Wirawan, sangat terbuka dengan kehadiran investor dalam pembangunan wilayah. Tapi investor wajib mengikuti regulasi yang ada. “Siapa pun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami welcome dengan investor. Tapi semua investor wajib mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pembangunan objek wisata di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Badung ke Polresta Denpasar, Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa enggan berkomentar. Ketika konfirmasi terkait masalah yang dilaporkan, Disel Astawa memilih tidak berkomentar. “Kantun wenten ngaben di niki di segara, ampure dumun nggih tyang no coment untuk sementara. (Masih ada upacara ngaben di pantai, mohon maaf, untuk sementara tidak berkomentar),” kata Disel Astawa. *ind
1
Komentar