3 Bule Terjaring Razia Masker di Desa Sumerta Kaja
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) alias bule terjaring razia masker di kawasan simpang Jalan WR Supratman-Jalan Kecubung-Jalan Kenyeri, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Kamis (24/3) oleh tim Yustisi Kota Denpasar.
Ketiga bule tersebut memang terlihat membawa masker malah masker tersebut tidak dipakai. Oleh petugas mereka diminta untuk menggunakan masker sebelum melanjutkan perjalanan. Setelah menggunakan masker dengan benar barulah mereka diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa diberikan teguran push up ataupun pembinaan lainnya seperti warga lokal lainnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam sidak ini terjaring 21 orang pelanggar. "Satu orang kami denda Rp 100 ribu, sisanya kami bina, ada yang menyayikan lagu wajib dan menghafal Pancasila," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini kebanyakan sudah membawa masker hanya saja ditaruh di saku atau menggunakan masker tidak sesuai ketentuan. “Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dan kami bina agar selalu taat,” ungkap Sudarsana.
Dia mengatakan, pihaknya terus menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini. Meskipun kasus positif Covid-19 di Denpasar sudah mengalami penurunan. Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” ujarnya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. *mis
Komentar