Lagi, Tukang Parkir Kena OTT
Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi, tidak mencantumkan ketentuan pidana.
GIANYAR, NusaBali
Oknum juru/tukang parkir I Wayan Doglut,42, dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Intelkam Satgas Saber Pungli Gianyar. Hal itu berlangsung di areal parkir Pasar Umum Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Selasa (7/3).
Doglut langsung diamankan pukul 08.30 Wita, karena menerima uang parkir tanpa menyerahkan karcis parkir kepada penggunjung. Kasat Intel Polres Gianyar AKP I Made Budi Astawa yang juga anggota Intelkam Satgas Saber Pungli Gianyar, mengungkapkan Doglut warga Banjar Keliki Kawan, Desa Klusa, Kecamatan Payangan ini memungut parkir terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua di areal Pasar Umum Payangan. Ia tanpa memberikan karcis parkir. "Yang bersangkutan langsung kami amankan," ungkapnya.
Besarnya pungutan yaitu untuk roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. "Kami amankan barang bukti Rp 66.000. Doglut langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Oknum juru parkir yang terjaring OTT selama ini dibebaskan. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi, tidak mencantumkan ketentuan pidana. Oleh sebab itu, juru parkir RS Sanjiwani yang sebelumnya ditangkap juga dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni didampingi KBO Reskrim, Iptu I Wayan Antariksawan menjelaskan dibebaskannya dua juru parkir yang sempat ditangkap setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Gianyar. “Dari hasil koordinasi, ternyata Perda yang mengatur tidak mencantumkan mengenai hukuman,” jelas Iptu Antarisawan diiyakan Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil koordinasi, maka penangkapan terhadap dua juru parkir di RS Sanjiwani beberapa waktu lalu lemah. “Jadi kami bebaskan, dasar hukumnya tidak kuat. Sehingga kasus juru parkir tidak bisa kami teruskan,” ungkapnya.
Terkait penangkapan I Wayan Doglut, pihaknya juga pesimistis terhadap penangkapan kasus tersebut. Pasalnya, pemungutan yang dilakukan juru parkir Doglut ini berada di atas tanah pribadi milik Puri Payangan. “Kalau yang ini tambah lemah lagi, kemungkinan akan sama dengan dua juru parkir di rumah sakit (dibebaskan),” ungkapnya.
Ditanya terkait acuan pasal menggunakan UU Tipikor, dikatakan hal tersebut terlalu besar. "Tidak sebanding antara kerugian negara dengan biaya selama penyelidikan. Lebih besar umpan ketimbang tangkapan dengan barang bukti (ratusan ribu). Semestinya pelaku dalam kasus ini dikenai Tipiring,” ungkap KBO Reskrim Iptu Antariksawan.
Anggota DPRD Gianyar Ida Bagus Nyoman Rai mengatakan jika penangkapan tersebut mengacu Perda, memang tidak ada sanksi. “Ke depan bila dipandang perlu, mari merevisi. Segera di sini dengan pasal Tipiring,” jelasnya. Ke depannya, politisi Partai Gerindra itu mendesak supaya instansi terkait mengawasi kinerja tukang parkir. *e
Oknum juru/tukang parkir I Wayan Doglut,42, dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Intelkam Satgas Saber Pungli Gianyar. Hal itu berlangsung di areal parkir Pasar Umum Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Selasa (7/3).
Doglut langsung diamankan pukul 08.30 Wita, karena menerima uang parkir tanpa menyerahkan karcis parkir kepada penggunjung. Kasat Intel Polres Gianyar AKP I Made Budi Astawa yang juga anggota Intelkam Satgas Saber Pungli Gianyar, mengungkapkan Doglut warga Banjar Keliki Kawan, Desa Klusa, Kecamatan Payangan ini memungut parkir terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua di areal Pasar Umum Payangan. Ia tanpa memberikan karcis parkir. "Yang bersangkutan langsung kami amankan," ungkapnya.
Besarnya pungutan yaitu untuk roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. "Kami amankan barang bukti Rp 66.000. Doglut langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Oknum juru parkir yang terjaring OTT selama ini dibebaskan. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi, tidak mencantumkan ketentuan pidana. Oleh sebab itu, juru parkir RS Sanjiwani yang sebelumnya ditangkap juga dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni didampingi KBO Reskrim, Iptu I Wayan Antariksawan menjelaskan dibebaskannya dua juru parkir yang sempat ditangkap setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Gianyar. “Dari hasil koordinasi, ternyata Perda yang mengatur tidak mencantumkan mengenai hukuman,” jelas Iptu Antarisawan diiyakan Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil koordinasi, maka penangkapan terhadap dua juru parkir di RS Sanjiwani beberapa waktu lalu lemah. “Jadi kami bebaskan, dasar hukumnya tidak kuat. Sehingga kasus juru parkir tidak bisa kami teruskan,” ungkapnya.
Terkait penangkapan I Wayan Doglut, pihaknya juga pesimistis terhadap penangkapan kasus tersebut. Pasalnya, pemungutan yang dilakukan juru parkir Doglut ini berada di atas tanah pribadi milik Puri Payangan. “Kalau yang ini tambah lemah lagi, kemungkinan akan sama dengan dua juru parkir di rumah sakit (dibebaskan),” ungkapnya.
Ditanya terkait acuan pasal menggunakan UU Tipikor, dikatakan hal tersebut terlalu besar. "Tidak sebanding antara kerugian negara dengan biaya selama penyelidikan. Lebih besar umpan ketimbang tangkapan dengan barang bukti (ratusan ribu). Semestinya pelaku dalam kasus ini dikenai Tipiring,” ungkap KBO Reskrim Iptu Antariksawan.
Anggota DPRD Gianyar Ida Bagus Nyoman Rai mengatakan jika penangkapan tersebut mengacu Perda, memang tidak ada sanksi. “Ke depan bila dipandang perlu, mari merevisi. Segera di sini dengan pasal Tipiring,” jelasnya. Ke depannya, politisi Partai Gerindra itu mendesak supaya instansi terkait mengawasi kinerja tukang parkir. *e
Komentar