nusabali

Eks Bendahara BUMDes Pucaksari Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-eks-bendahara-bumdes-pucaksari-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Gema Gatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Sebelumnya, jaksa melakukan pengembangan kasus korupsi yang penyelidikannya sudah bergulir sejak 2018 lalu ini.
Terbaru, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini, 48, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan mantan bendahara BUMDes sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Pidsus terhadap perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan, mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp 113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan penetapan tersangka mantan bendahara Masdarini atas kasus dugaan korupsi BUMDes Pucaksari merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terungkap dalam persidangan perkara mantan ketua BUMDes sebelumnya, yakni Nyoman Jinarka

"Saat persidangan terpidana (Nyoman Jinarka), di sana terungkap ada fakta-fakta baru jika tersangka (Masdarini) diduga ikut berperan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai bendahara. Modusnya yakni menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi," kata Jayalantara, dikonfirmasi, Kamis (24/3) siang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Total ada 36 dokumen merupakan berkas terkait pengelolaan dana BUMDes, disita oleh Kejari Buleleng dari Sekretaris BUMDes, Made Suwardita. Bahkan, beberapa orang pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan.

Tersangka Masdarini diduga terlibat bersama terpidana Jinarka telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp 250 juta lebih. Dan sebelum ditetapkan tersangka, Masdarini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat penyidikan terhadap tersangka Jinarka.

Tersangka Masdarini terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Meski usai ditetapkan tersangka, jaksa belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka masih akan diperiksa keterangannya sebagai tersangka. *mz

Komentar