Kuasa Hukum Sebut Kondisi Eka Wiryastuti Baik dan Sehat
KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA, NusaBali
Sehari pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti sehat dan baik-baik saja.
Sementara keluarga Eka Wiryastuti dari Bali pada, Jumat (25/3) tampak belum ada yang datang ke Jakarta. “Saat ini kondisi Bu Putu Eka dalam keadaan sehat. Mengenai keluarga dari Bali belum ada yang datang ke Jakarta. Termasuk ayah Eka Wiryastuti yang merupakan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Saya sampai saat ini belum bertemu beliau," kata Kuasa hukum Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang saat dihubungi di Jakarta, Jumat kemarin. Apakah sudah agenda pemeriksaan lagi dari KPK? Rudi Kabunang mengatakan mengenai agenda pemeriksaan kembali oleh KPK hingga saat ini (kemarin, Red) belum ada informasi panggilan dari ke KPK.
Rudi Kabunang menambahkan terkait penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahannya merupakan kewenangan dari KPK. Sebagai kuasa hukum, Rudi siap mendampingi kliennya itu menghadapi proses hukum. "Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi dan membela hak-hak klien kami. Kami juga akan mendampinginya saat proses persidangan ke depan," ujar Rudi Kabunang. Oleh karena itu, lanjut Rudi, pihaknya akan melihat lagi perkara seutuhnya yang dihadapi kliennya.
Hal tersebut guna mempersiapkan diri untuk pembelaan di pengadilan nanti. Dia pun akan terus berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti untuk proses selanjutnya. Sebab dalam 20 hari ke depan berkas perkara akan lengkap. Sementara pantauan NusaBali di rumah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat kemarin dalam keadaan lengang. Ketika masuk, suasana rumah terlihat kosong.
Ada sepeda motor terlihat, namun tak tampak orang. Tak ada yang menjawab ketika NusaBali beberapa kali memanggil. Terpisah Plt Juru Bicara Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi tentang pemeriksaan lanjutan untuk mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menegaskan, belum ada. "Pemeriksaan lanjutan akan diinfokan nanti," imbuh Ali Fikri singkat melalui pesan elektroniknya. Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak.
Kemudian dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada, Kamis (24/3) dalam konferensi pers menjelaskan konstruksi perkaranya. Menurut Lili Pintauli, Eka Wiryastuti sebagai Bupati Tabanan Periode 2010-2015 dan 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Sekitar tahun 2017, ada inisiatif Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh keterangan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud. Kemudian menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Nyoman Wiratmaja, menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan.
Selain itu dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyoman Wiratmaja dengan meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’. Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja ke Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang tersebut sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *k22, k17
Komentar