Pemain Sinetron Ikatan Cinta jadi Tersangka Penganiayaan
DENPASAR, NusaBali
Artis sekaligus bintang iklan ternama tanah air, Johamen Donades Purba atau yang lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
Aktor yang merintis karier sebagai cover boy majalah mode ini diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya Caroline Melo. Dugaan penganiayaan terhadap Caroline oleh Johan Morgan terjadi di depan SD Lentera Kasih Jalan Gunung Salak Nomor 88, Banjar Abasan, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung 2 November 2021. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada saat Johan Morgan bertemu dengan anaknya yang merupakan buah pernikahannya dengan Caroline yang berusia 9 tahun.
Versi Johan Morgan, peristiwa dugaan penganiayaan itu sebenarnya terjadi secara tidak sengaja. Dikatakan, pada saat itu dirinya datang ke sekolah anaknya itu untuk bertemu karena sudah lama tak jumpa. Sebelum bertemu anaknya itu, Johan Morgan membeli 3 buah cokelat Kitkat. Cokelat tersebut disimpan di dalam kresek.
"Saya datang ke lokasi itu bukan untuk bertemu mantan istri saya. Kebetulan saat itu mantan istri saya juga datang untuk menjemput anak saya pulang sekolah," ungkap pemeran sinetron Ikatan Cinta kepada wartawan saat gelar jumpa pers salah satu restoran di Denpasar, Jumat (25/3) sore.
Pada saat Caroline datang suasana jadi berubah. Caroline melarang Johan Morgan untuk bertemu anaknya. "Karena saya dicegat, saya berusaha menarik tangannya menggunakan tangan kanan saya yang saat itu pegang kresek berisi cokelat tadi. Cokelat itu kena pada punggung Caroline," beber Johan Morgan.
Pada saat itu Caroline langsung mengancam Johan Morgan untuk dilaporkan ke polisi. Benar saja, seminggu kemudian Johan Morgan dipanggil penyidik Polda Bali. Setelah berproses, laporan itu oleh Polda Bali dilimpahkan ke Polres Badung.
"Sebelum saya ditetapkan jadi tersangka awal Maret 2022 ini saya sempat dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Panggilan ke tiga saya ditetapkan tersangka. Saya juga sebenarnya sudah minta maaf kepada mantan istri saya atas insiden itu," ungkap bintang iklan ini yang kemarin didampingi penasihat hukumnya Jamien Ginting.
Sementara Jamien Ginting mengatakan peristiwa yang terjadi antara kliennya dengan mantan istrinya itu sebenarnya tidak mesti harus diselesaikan di pengadilan. Pihaknya berupaya untuk mencari jalan damai. Sebab, siapapun yang menang dalam perkara ini anak adalah korbannya.
"Awalnya polisi menetapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Setelah dilakukan pemerikasaan dan lainnya akhirnya dijerat Pasal 252 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Minggu depan dijadwalkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar," ungkap Jamien Ginting.
Sementara Caroline Melo enggan memberikan komentar terkait perkara antara dirinya dengan mantan suaminya itu. Caroline berdalih masalah hukum itu diserahkan kepada penasihat hukumnya. "Kalau soal itu nanti akan dijelaskan oleh penasihat hukum saya," tutur Caroline dan mematikan telepon.
Disisi lain Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana tidak bisa dimintai keterangannya. Pada saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Iptu Ketut Sukadi tidak mengangkat teleponnya. Padahal HP-nya online. *pol
1
Komentar