DPD RI dan PBB Gugat PT ke MK
JAKARTA, NusaBali
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra menggugat presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/3).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, gugatan tersebut merepresentasikan penolakan PT oleh mayoritas senator dari seluruh penjuru nusantara.
Apalagi, dalam rapat paripurna DPD RI telah memutuskan secara bulat untuk mengambil bagian dan peran perjuangan melalui pengajuan gugatan PT ke MK. Hal itu demi menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, agar tidak dibajak oleh oligarki dan kekuatan uang atau duitokrasi. “Jadi, demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji PT ini, agar makin banyak alternatif calon Presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih disetir dan dikendalikan oleh oligarki semakin kecil,” ucap La Nyalla dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Sementara PBB berpandangan, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara di pemilu.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor menyatakan, optimis dengan gugatan yang diajukan oleh PBB di tengah banyaknya gugatan terkait PT yang dikandaskan oleh MK. Afriansyah menerangkan, puluhan putusan yang belum dikabulkan MK pada umumnya, kedudukan hukumnya (legal standing) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemohon.
"Menurut MK, yang punya kepentingan hukum adalah partai politik peserta pemilu. Kini, PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” jelas Afriansyah.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold ini, kembali menandai ikhtiar untuk selalu serius memperjuangkan daulat rakyat atau demokrasi yang telah secara brutal dibajak oleh kekuatan modal, kekuatan duit atau duitokrasi. “Jadi, ikhtiar yang terus dan berulang dilakukan ini menunjukkan, bahwa demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus ditelikung oleh kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif, manipulatif dan destruktif. Demokrasi kita tidak boleh dikangkangi hanya oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini. *k22
Komentar