nusabali

Tiga Hotel Buleleng Dipasangi Stempel

Tunggak Pajak Air Tanah Selama Setahun

  • www.nusabali.com-tiga-hotel-buleleng-dipasangi-stempel

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak tiga hotel dan vila di wilayah Buleleng terpaksa dipasangi stiker dan baliho merah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.

Pemasangan tanda itu disebabkan karena perusahaan akomodasi menunggak pajak air tanah selama setahun. Kabid Penagihan dan Evaluasi BPKPD Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa ditemui di ruang kerjanya Jumat (25/3)  mengatakan, pemberian sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan kewajibannya. Awalnya yang masuk dalam daftar sebagai penunggak pajak air tanah ada lima hotel dan vila.

Dua perusahaan ada di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, 1 vila di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, 1 Hotel di Kecamatan Buleleng dan 1 hotel di wilayah Kecamatan Banjar.

Namun dari 5 hotel dan villa tersebut, saat didatangi dan akan dipasangi stiker dan baliho langsung melakukan pelunasan dan pembayaran. Sehingga yang dieksekusi pemasangan stiker dan baliho hanya di tiga tempat saja.

“Kelima usaha akomodasi pariwisata ini menunggak pajak air tanah selama tahun 2021. Meskipun hotel dan villa mereka tidak beroperasi, tetapi penggunaan air tanahnya tetap terjadi,” kata Perang Wibawa seizin Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada.

Hasil pendekatan persuasif yang dilakukan sebelum diterbitkannya Srat peringatan (SP), pengelola usaha tidak membayarkan pajaknya karena alasan pandemi. Ada juga pengelola usaha yang mengaku belum mendapat kiriman dari owner villa yang tinggal di luar negeri. Hingga persoalan intern dan tahap peralihan pengontrak.

Menurutnya, Pemkab Buleleng sebelum melakukan penindakan sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun dari pengelola perusahaan tidak mengambil upaya untuk mencoba melakukan pembayaran. “Sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak diatur setelah menunggak dan tidak ada itikad baik akan diberikan SP 1, II dan III. Terakhri SP III diberikan dengan pemasangan stiker dan baliho,” imbuh dia.

Ketentuan pembayaran pajak tetap harus diberlakukan. Meskipun secara nilai tunggakan tidak begitu besar. Dia mencontohkan dari lima penunggak pajak air tanah yang ditindaklanjuti tahun ini jumlah tunggakan hanya Rp 25 juta.

Perang Wibawa pun kembali menegaskan, Pemerintah daerah sudah memberikan sejumlah kelonggaran untuk penundaan pembayaran. Termasuk opsi mencicil tunggakan juga dibuka untuk wajib pajak. Dalam penindakan penunggak pajak, BPKPD Buleleng melibatkan tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), yang terdiri dari unsur tipikor, kejaksaan, Satpol PP, Bagian Hukum, Kantor Pertanahan dan Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). *k23

Komentar