Awig-awig Desa Adat Budaga Dikukuhkan
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig-awig Desa Adat Budaga, Kecamatan Klungkung, Sukra Kliwon Watigunung, Jumat (25/3).
Pengukuhan awig-awig ini digelar di Pura Puseh dan Bale Agung Desa Adat Budaga. Hadir, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Klungkung Putu Arnawa, dan tokoh desa setempat.
Bupati Suwirta mengatakan awig-awig merupakan sebuah aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat guna terciptanya ketertiban dan ketentraman. "Maka dari itu, mari ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya," ajak Bupati Suwirta.
Bupati juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama dan berdampingan, masing masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika tidak rukun maka krama yang akan menjadi korban.
Dalam membangun desa, bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen. "Awig-awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati ini selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat," ujar Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan penting di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahayanya penyalahgunaan narkoba dan ketertiban memilah sampah dari rumah dengan melalui spirit Gema Santi, berperilaku yang santi yang santun dan inovatif.
Menurut Bupati Suwirta ketiga aturan ini sangat penting untuk diikuti agar nantinya suasana yang damai, tentram dan bersih bisa selalu terjaga. "Ikuti ketiga aturan penting ini dengan hati yang tulus dan selalu ciptakan suasana yang damai dan santun," harap Bupati Suwirta.
Usai mengukuhkan awig-awig tersebut, Bupati Suwirta juga melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian pujawali di Pura Puseh dan Bale Agung Desa Adat Budaga. *wan
1
Komentar