Pengelola Siap Laporkan ke Ombudsman RI
Soal Penyegelan Pasar UMKM Sukla Satyagraha
GIANYAR, NusaBali
Pasar Sentra UMKM Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Gianyar, disegel oleh Pemkab Gianyar melalui Satpol PP setempat, Kamis (24/3).
Pengelola pasar ini menyayangkan tindakan Pemkab Gianyar tersebut dengan alasan pasar senggol itu tidak berizin. Atas kasus tersebut, pengelola bersiap melapor penyegelan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.
‘’Sebab pengurusan izin ini sudah kami lakukan mulai dari tingkat kelurahan,’’ ujar pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagaraha, I Wayan Widya Adnyana, Jumat (25/3).
Dia menyayangkan penyegelan tersebut. Sebab pasar ini sudah memiliki izin dari pusat untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Pihaknya juga sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, dia merasa terhambat di tingkat kelurahan.
"Kami menduga di kelurahan menghambat kami mengurus izin. Tapi ini membingungkan karena pihak kelurahan tidak memberikan alasan jelas mengenai tidak boleh mendirikan pasar sukla ini," ungkapnya Jumat (25/3).
Padahal, jelas Widya, segala persyaratan yang dibutuhkan sudah disiapkan, termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini saat permohonan izin itu, malah tersendat di kelurahan. "Ini sudah terjadi sejak pengelola yang lama yang mengajukan, kemudian saya mulai mengelola pasar ini tahun lalu. Tahun ini sudah berkali-kali kami tanyakan izin ini, tapi tetap saja terhambat," imbuhnya.
Maka dari itu, dia akan mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. "Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan disana. Rencananya, pekan depan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali akan turun ke Gianyar,” terangnya.
Widya juga menyayangkan Satpol PP Gianyar yang bekerja tidak sesuai prosedur. Karena saat menyegel pasar senggol tersebut, petugas ini tidak membawa surat perintah penyegelan. "Saya tanya surat perintahnya, tapi tidak ada. Justru aparat malah merusak tenda pedagang. Ada tenda dirobohkan paksa sampai rusak,” paparnya.
Dia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait perusakan tersebut, berupa rekaman vidoe. Jelas dia, bukan tidak mungkin kasus itu akan dilaporkan ke kepolisian.
Disisi lain, Widya mengaku sempat ditodong oleh oknum pejabat Gianyar. Oknum itu bermain saat pasar ini dipasangi plang penyegelan berlatar merah oleh Satpol PP Gianyar, beberapa waktu lalu. Oknum ini mengaku bisa mencopot plang yang bertuliskan ‘belum berizin’ itu. "Kalau yang itu ada bukti chat. Dia (oknum pejabat) minta uang 5.000, yang artinya Rp 5 juta dan diminta transfer ke nomor rekening perempuan bernisial D,” sebutnya.
Namun Adnyana tak mau tertipu dan mencoba memancing oknum tersebut untuk bertemu. Sayangnya oknum itu kemungkinan takut dan tak jadi bertemu. Oknum tersebut sudah sempat diadukan lisan ke Polres Gianyar. “Saya sampai heran, ada tempat sejenis seperti ini (pasar serupa,Red) kok tidak diubek-ubek. Sedangkan saya disini seperti tidak mendapat keadilan," jelasnya.
Widya menjelaskan, lahan pasar seluas 42 are tersebut ditempati dengan sistem sewa. Di pasar ini ada pedagang bermobil yang jualan pagi, dan pedagang makanan, minuman, pakain, dan lain-lain pada malam hari. Pada malam hari pasar ini selalu ramai sehingga disebut pasar senggol. *nvi
Komentar