Wabup Ipat Tanggapi Sorotan Fraksi
NEGARA, NusaBali
Rapat Paripurna DPRD Jembrana bertalian usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diajukan Pemkab Jembrana, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Jumat (25/3).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang kembali hadir mewakili Bupati Jembrana, menyampaikan jawaban Bupati atas berbagai sorotan dalam pandangan umum fraksi yang sebelumnya disampaikan saat Rapat Paripurna, Kamis (24/3).
Total ada 27 jawaban atau tanggapan Bupati Jembrana yang disampaikan Wabup Ipat dalam rapat kemarin. Di antaranya, menanggapi sorotan terkait aturan tata ruang pembangunan pabrik PT Mitra Prodin di atas lahan bekas persawahan seluas 5 hektare di areal Subak Jagaraga, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Wabup Ipat dalam menyampaikan jawaban Bupati, mengatakan pembangunan PT Mitra Prodin itu, tidak melanggar Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Lahan yang digunakan lokasi pembanguan itu, diakui merupakan bekas lahan sawah, namun tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut, disebutkan termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana.
"Proses perizinan PT Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur. Dan karena merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah terbit. Sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu," ucap Wabup Ipat.
Pada kesempatan itu, Wabup Ipat juga menanggapi pertanyaan terkait antisipasi kebocoran dan penyalahgunaan data dalam SPBE. Menurutnya, beberapa langkah sudah dilakukan. Di antaranya memanfaatkan perangkat pengamanan data, dan pengamanan informasi dengan menggunakan SSL (Secure Socket Layer) untuk meminimalisir pencurian data. Termasuk adanya kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemprov Bali dengan memasang alat deteksi serangan siber. "Sistem ini dapat mendeteksi dan mengunci sumber serangan siber, dan kemudian bisa dianalisa bersama sama dengan pihak BSSN," ucapnya.
Sementara adanya sorotan terkait menjamurnya toko modern berjaringan di Jembrana, disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha toko modern masuk dalam katagori risiko rendah. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, toko modern disebutkan hanya cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kemudian terkait perubahan dan inovasi birokrasi, Wabup Ipat mengatakan, juga tetap menjadi perhatian. Sejalan dengan Ranperda tentang SPBE, bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2022 telah membuat terobosan dalam pelayanan kependudukan dengan aplikasi SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri," ucap Wabup Ipat.
Dalam kesempatan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Wabup Ipat pun berharap keseluruhan agenda pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Begitu terwujud pemahaman yang sama. "Apabila atas ada hal-hal yang perlu mendapat pembahasan yang lebih mendalam, kiranya dapat dibahas dalam rapat-rapat kerja. Sehingga tercipta adanya kepastian hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jembrana," ucapnya.*ode
Komentar